Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan nenek Nanik Suyatni (85). Sebanyak 23 adegan diperagakan oleh anak angkat nenek Suyatni sekaligus tersangka Rahmat Irwanto (40).
Rekonstruksi berlangsung di kediaman korban, Jalan Manyar, Sukun, Kota Malang pada selasa (13/12/2022). Proses reka adegan dimulai sekitar pukul 11.10 WIB hingga 12.02 WIB.
"Ada sekitar 23 adegan. Sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan," ujar Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis Selasa (3/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Wasis mengatakan rekonstruksi dengan mendatangkan tersangka, tujuannya untuk mencocokkan keterangan saksi dengan apa yang dilakukan tersangka pada saat membunuh korban.
"Yang dilakukan tersangka apa sama dengan keterangan saksi, termasuk mencocokkan dengan hasil autopsi. Sehingga relevansi adegan ini bisa meyakinkan jaksa bahwa terjadi pembunuhan," terang Wasis.
Disampaikan Wasis bahwa dari hasil autopsi jenazah korban, ditemukan ada beberapa luka di bagian kepala, leher. Luka tersebut yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Selama proses rekonstruksi, polisi tidak menemukan adanya fakta baru pada pembunuhan Suyatni yang terjadi pada Kamis (24/1).
Seperti diketahui, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memukul beberapa kali dan mencekik-nya.
Penganiayaan itu dilakukan setelah korban menolak saat diminta tersangka ke rumah saudaranya untuk meminta uang guna memenuhi kebutuhan. "Pasal yang kami terapkan 338 dengan ancaman 15 tahun. Untuk kelanjutannya tergantung jaksa meyakinkan hakim hingga memperberat putusan," kata Wasis.
Sementara Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang Su'udi menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil keseluruhan atas penyidikan dari kepolisian. "Pasalnya kan 338, apa dapat dialternatifkan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, nanti kami dalami dari fakta yang ada," kata dia.
Menurut Su'udi, selama mengikuti proses rekonstruksi memang ditemukan fakta-fakta ada perbuatan yang menunjukkan perbuatan pembunuhan. Temuan itu nanti akan digunakan sebagai alat bukti untuk meyakinkan hakim. "Dari situ nanti keterangan saksi dan terdakwa juga akan kami pertimbangkan," tandasnya.
(abq/iwd)