Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto mengatakan pembunuhan dilakukan di kediaman korban yang ada di Jalan Manyar, Sukun, Kota Malang.
"Tersangka mengaku melakukan kekerasan pada korban dengan cara memukul dan mencekik korban," ujar Bayu saat diwawancarai awak media, Selasa (29/11/2022).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/11/2022)," imbuh Bayu.
Penganiayaan itu dilakukan tersangka setelah korban diminta ke rumah saudaranya untuk meminta uang guna memenuhi kebutuhan. Tapi saat itu korban menolak permintaan tersangka.
Sedangkan barang bukti yang disita yakni baju yang dikenakan tersangka. Baju tersebut diketahui ada bekas bercak darah korban.
"Baju pelaku yang digunakan di situ terdapat bekas darah berupa cipratan darah. Tapi terkait informasi soal darah korban dibersihkan tersangka masih perlu pendalaman," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi sementara, korban meninggal karena mengalami kekerasan benda tumpul berulang kali. Kekerasan itu ditemukan di sejumlah bagian tubuhnya.
"Kalau berdasarkan keterangan sementara korban meninggal karena kekerasan benda tumpul secara multiple atau berulang kali. Paling parah di bagian kepala. Pelaku mengakui telah memukul dan mencekik," tandasnya.
(abq/iwd)