WH (33) pelaku pelemparan bom ke rumah petugas Lapas Klas I Lowokwaru ditangkap. Lali apa motif warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang itu melempar bom?
"Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (12/12/2022).
Sedangkan bom yang digunakan pelaku diperoleh dari Pasuruan. Pelaku membeli bom bondet itu seharga Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga Rp 500 ribu," jelas Wahyu.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku WH adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya pelaku telah empat kali keluar masuk penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
"Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebas tiga bulan yang lalu," terang Wahyu.
Tersangka WH dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sebelumnya, rumah salah satu staf pengamanan Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang Abdul Aziz dilempar bom pada Senin (24/10/2022). Aksi pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian.
(abq/iwd)