Perampokan terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Kriminolog asal Surabaya Prof Sunarno Edy Wibowo menduga ada keterlibatan orang dalam di balik perampokan itu. Dia juga curiga orang dalam tersebut sakit hati dengan Santoso.
Menurut dosen hukum Universitas Narotama Surabaya itu, ada kelemahan intel polisi pada perampokan tersebut. Harusnya, polisi bisa mendeteksi sejak dini perampokan itu. Mengingat sasarannya adalah rumah dinas, sebuah lokasi yang harusnya keamanannya terus dipantau secara ketat.
"Kalau sampai seperti itu berarti intelnya kepolisian kurang tanggap, segala sesuatu harus diserahkan kepada polri selaku ring depan ketika ada suatu pengamanan. Jika terjadi demikian, berarti sudah nggak aman lagi, apalagi menyekap di rumah kedinasan walikota," kata pria yang akrap disapa Bowo itu kepada detikJatim, Senin (12/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo meminta polisi benar-benar bisa menggali motif perampokan tersebut. Dia meyakini perampokan tersebut tak cuma berkaitan dengan masalah ekonomi.
Ia lantas menganalisis adanya dugaan keterlibatan orang dalam. Dasarnya, para perampok bisa leluasa merusak semua CCTV yang ada di dalam seolah mereka sudah hafal dengan letaknya. Selain itu, pelaku juga sepertinya sudah hafal medan rumdin. Mereka tahu pintu samping langsung berhadapan dengan kamar wali kota dan biasa dipakai sebagai akses masuk.
"Harus diperiksa semua itu, karena ini pejabat dan tanggung jawabnya siapa pada saat itu, ada pencurian kok diam saja. Petugas dan orang-orang di situ harus dicurigai dan diperiksa, semua diperiksa dan dikonfrontir antara satu dengan lainnya. Ada bersesuaian tidak, lalu menemukan 1 petunjuk, sekarang bungkam kan karena tidak ada cctv," ujarnya.
Selain itu, Bowo menilai orang dalam yang terlibat itu juga punya rasa dendam atau sakit hati dengan Santoso. Dia mengingatkan polisi agar tak lupa memeriksa pesaing-pesaing politik Santoso.
"Orang pesaing-pesaingnya juga bisa seperti itu, ada dugaan-dugaan seperti itu. Orang dalam harus diperiksa semua, jadi jarumnya atau petunjuknya, pasti orang dalam, apalagi sampai tahu pemetaan dan lain sebagainya," tuturnya.
Ia memastikan, perampokan itu direncanakan secara matang. Bahkan, bisa dikenakan pidana sesuai pasal yang berlaku.
"Kalau bicara malam hari, pasalnya 363 ayat 3 dan 365 KUHP terkait perampokan, kalau siang 362 KUHP. Dugaan saya,363, karena dilakukan oleh orang yang ada di situ," tukasnya.
(fat/dte)