Komplotan pencuri spesialis pikap dan motor ditangkap. Kedua tersangka kerap beraksi di Surabaya dan Sidoarjo
Kedua tersangka berinisial A dan R warga Pasren Utara, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Mereka diamankan oleh Polrestabes Surabaya di Jalan Genteng Kali pada pukul 05.30 WIB.
Kasih Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih mengatakan terungkapnya kasus pencurian mobil pikap ini berawal saat anggota melakukan patroli. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka, kemudian membuntutinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu pelaku sempat berhenti di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya. Kemudian sempat putar di tengah kota tepatnya di Pemkot Surabaya sebanyak tiga kali," katanya, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Pencurian Pikap di Surabaya Terekam CCTV |
Saat dibuntuti, kedua tersangka mencoba membobol kunci mobil pikap yang terparkir. Aksi keduanya sempat dipergoki dan kabur.
Aksi keduanya, pun pindah ke lokasi lain, yakni di kawasan Nginden. Di sana, mereka hanya survei dan hanya melanjutkan perjalanan dan berputar-putar saja. Petugas yang curiga akhirnya menghentikan laju kendaraan yang ditumpangi keduanya.
"Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 2 kunci T dengan ujung diruncingkan di saku celana depan sebelah kiri depan," ujar Fakih.
Sejumlah barang bukti lainnya juga ditemukan seperti, 3 kunci L yang ujungnya diruncingkan dan dijadikan satu dan ditaruh di saku jaket, dan 1 pisau penghabisan diselipkan di pinggang kiri tersangka A.
"Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak delapan lokasi," ungkap Fakih.
Dari data kepolisian kejahatan keduanya, pernah melakukan aksi pencurian di Tambaksari tepatnya di perempatan Pacar Kembang, komplotan ini berhasil menggondol mobil L 300 yang kemudian mobil mogok dan ditinggal di Jembatan Suramadu.
Di wilayah Mulyorejo, keduanya pernah mencuri sepeda motor Honda Beat yang berhasil digondol dan sempat terekam CCTV. Lalu di wilayah Jambangan, mereka mencuri Yamaha N Max dan terekam CCTV juga.
Sedangkan di Sukolilo, maling ini menyasar rumah kos di Jalan Mleto dan menggondol Honda Beat. Di Simokerto tepatnya di Jalan Raya Kenjeran, L300 boks dicuri dari dalam ruko dengan memotong gembok dan terekam CCTV.
Sedangkan di Sidoarjo, dua maling ini beraksi di Waru di tepatnya di Ruko Pepelegi dan berhasil menggondol L300 box dengan memotong gembok ruko. Lokasi terakhir mereka menyasar rumah kos di Gayungan Menanggal, motor Honda Beat mereka curi dengan menggunakan memotong gembok.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Fakih.
(abq/iwd)