Gerombolan Pesilat Niat Cari Musuh, Malah Justru Keroyok Warga Tak Berdosa

Gerombolan Pesilat Niat Cari Musuh, Malah Justru Keroyok Warga Tak Berdosa

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 06:06 WIB
Tiga dari 5 tersangka penyerangan yang ditngkap polisiTiga dari 5 tersangka penyerangan yang ditngkap polisi
Tiga tersangka pesilat di Sidoarjo yang dihadirkan di Polres Sidoarjo (Foto File: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo - Gerombolan anak muda pemotor membawa senjata tajam (sajam) dan menyerang warga Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo akhirnya tertangkap. Ada lima di antara puluhan orang pelaku yang telah ditangkap.

Penyerangan itu terjadi di pada Minggu (27/11) dini hari. Akibat peristiwa itu salah seorang warga di Kelurahan Lemah Putro dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka bacok.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa 5 dari sekawanan anak muda yang melakukan penganiayaan dan perusakan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu yakni ARN (19), warga Desa Sumokali, Candi, Sidoarjo, PEF (16), warga Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, FML (16), warga Desa Sumokali, Candi, Sidoarjo, BIR (19) warga Desa Sidokare, Sidoarjo/Sidoarjo, dan EAF (18) warga Kelurahan Sidokare, Sidoarjo.

Menurut Kusumo, para tersangka ini merupakan oknum salah satu perguruan silat di Sidoarjo. Sedangkan motifnya yakni sakit hati karena perguruan silatnya direndahkan.

"Mereka melakukan pengeroyokan dan perusakan motifnya merasa sakit hati perguruan silatnya direndahkan dengan perguruan silat lainnya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo.

Kusumo menjelaskan bahwa sebelum melakukan pengeroyokan kelima orang turut konvoi bersama puluhan orang lainnya dari Jalan Lingkar Timur. Mereka memang sengaja mencari orang tertentu di kawasan Lemah Putro untuk diserang.

Ia menambahkan bahwa setelah mengeroyok dan melakukan perusakan di wilayah Jalan Diponegoro, gerombolan itu melarikan diri. Akibatnya, ada dua korban warga setempat yang mengalami luka. Yang mana salah satunya harus dilarikan ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga kini masih memburu pelaku lainnya, terutama yang melakukan pembacokan.

"Untuk sementara yang berhasil diamankan lima tersangka, mereka akan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku yang melakukan pembacokan ke warga masih dalam pencarian, kami berharap segera menyerahkan diri," tandas Kusumo.


(abq/iwd)


Hide Ads