Lima dari puluhan anggota gerombolan pemotor bawa sajam yang menyerang warga Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo telah ditangkap. Mereka ternyata oknum salah satu perguruan silat di Sidoarjo.
"Mereka melakukan pengeroyokan dan perusakan motifnya merasa sakit hati perguruan silatnya direndahkan dengan perguruan silat lainnya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (7/12/2022).
Kepada polisi para tersangka yang 2 di antaranya merupakan anak-anak itu menceritakan bahwa mereka melakukan penganiayaan dan perusakan setelah perguruan silat mereka ditantang perguruan lainnya melalui media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelompok pelaku ini ditantang melalui media sosial oleh oknum perguruan pencak silat lain untuk tawuran, selanjutnya kelompok pelaku mencari kelompok anggota perguruan pencak silat tersebut. Selanjutnya saat di TKP merasa diteriaki sehingga terpancing dan emosi," ujarnya.
Para tersangka yang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni ARN (19), warga Desa Sumokali, Candi, Sidoarjo, PEF (16), warga Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, FML (16), warga Desa Sumokali, Candi, Sidoarjo, BIR (19) warga Desa Sidokare, Sidoarjo/Sidoarjo, dan EAF (18) warga Kelurahan Sidokare, Sidoarjo/Sidoarjo.
Kusumo menjelaskan bahwa sebelum melakukan pengeroyokan kelima orang turut konvoi bersama puluhan orang lainnya dari Jalan Lingkar Timur. Mereka mencari oknum perguruan silat yang merendahkan perguruan silatnya di kawasan Lemah Putro.
"Mereka saat konvoi membawa sajam dan alat pemukul lainnya. Mereka juga tak segan-segan melakukan kekerasan terhadap orang lain yang dianggap memusuhi mereka," ujar Kusumo.
Ada dua korban warga setempat yang mengalami luka akibat pengeroyokan dan perusakan oleh gerombolan pelaku di kawasan Jalan Diponegoro. Salah satu korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Kini gerombolan yang setelah mengeroyok melarikan diri itu terancam dipidana. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
"Untuk sementara yang berhasil diamankan 5 tersangka, mereka akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pelaku yang melakukan pembacokan ke warga masih dalam pencarian. Kami berharap segera menyerahkan diri," tandas Kusumo.
(dpe/iwd)