Ibu Pembuang Bayinya di RSUD Campurdarat Tulungagung Divonis 2 Tahun

Ibu Pembuang Bayinya di RSUD Campurdarat Tulungagung Divonis 2 Tahun

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 07 Des 2022 17:15 WIB
TR, ibu kandung pembuang bayinya saat dirilis di Polres Tulungagung
TR, ibu kandung pembuang bayinya saat dirilis di Polres Tulungagung (Foto. File : Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

TR (27), terdakwa pembuang bayinya di tempat proyek pembangunan RSUD Campurdarat, Tulungagung divonis 2 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tulungagung menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan anak.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan sidang putusan terdakwa digelar hari ini. Terdakwa sendiri merupakan warga Desa Gembok, Kecamatan Kebonagung, Pacitan.

"Telah diputuskan majelis hakim terdakwa TR terbukti melanggar pasal 76 b, 77 b, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," kata Agung, Rabu (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain vonis 2 tahun penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terkait putusan ini JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa TR menyatakan menerima," ujar Agung.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, TR membuang bayinya sendiri di teras RSUD Campurdarat. Aksi nekat TR bermula dari hubungan gelap yang sempat dijalin dengan tetangganya di Pacitan.

Dari hubungan itu TR hamil. Untuk menyembunyikan aib tersebut TR merantau ke Surabaya dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Pada 26 Juli 2022 TR melahirkan bayinya di kamar mandi. Kejadian itu ternyata diketahui oleh majikannya, sehingga ia dilarikan ke rumah sakit.

Empat hari pasca melahirkan TR pergi ke Tulungagung dengan menumpang travel pribadi sambil membawa bayinya. Saat itu TR hendak menemui calon suaminya.

Namun karena takut ketahuan calon suaminya jika telah melahirkan bayi, akhirnya TR nekat menelantarkan bayi itu di teras RSUD Campurdarat. Selanjutnya pelaku dijemput salah seorang kerabat calon suaminya.

Penelantaran bayi itu akhirnya terbongkar setelah polisi menemukan petunjuk dari tas yang ditinggalkan pelaku bersama bayinya. Polisi berhasil menangkapnya saat melintas di jalur Tulungagung -Trenggalek bersama calon suaminya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada 30 Agustus 2022, TR mengaku nekat membuang bayinya karena takut ketahuan oleh calon suaminya.




(abq/iwd)


Hide Ads