Demi Nafkahi 3 Anak, Istri di Mojokerto Ikuti Jejak Suami Edarkan Pil Koplo

Demi Nafkahi 3 Anak, Istri di Mojokerto Ikuti Jejak Suami Edarkan Pil Koplo

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 01 Des 2022 02:01 WIB
Ungkap kasus pengedar pil koplo di Polres Mojokerto
Ungkap kasus pengedar pil koplo di Polres Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Ifa Nurdiana alias Diana (43) nekat mengikuti jejak suaminya mengedarkan pil dobel L di kalangan pelajar dan buruh pabrik di Mojokerto. Dalihnya keuntungan dari bisnis haram itu untuk menafkahi 3 anaknya karena suaminya telah dipenjara karena kasus serupa.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan Diana diringkus di tempat tinggalnya di Kelurahan Balongrawe, Magersari pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika itu pihaknya menyita barang bukti 782 butir pil dobel L dari tersangka.

"Suami Diana saat ini menjalani proses hukum karena menjadi pengedar pil dobel L. Jadi suaminya sama-sama pengedar pil dobel L di Mojokerto," kata Apip kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (30/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apip menjelaskan Diana mengedarkan pil koplo sejak Januari 2022. Tersangka dapat keuntungan cukup besar, yakni Rp 200 ribu dari setiap 1.000 butir pil dobel L yang berhasil ia edarkan. Pasokan yang ia terima dalam setiap pengiriman mencapai 12 ribu butir.

"Tujuan tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Usai menciduk Diana Satreskoba Polres Mojokerto memburu pengedar yang biasa menyuplai tersangka. Gayung bersambut, polisi meringkus Rael Siswanto (31), warga Desa Gedangsewu, Pare, Kediri.

Rael ditangkap ketika mengirim 12 ribu butir pil koplo ke tempat tinggal Diana pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka sama sekali tidak menyamarkan pil haram itu. Ribuan pil dobel L itu hanya ia bungkus dengan plastik bening.

"Tersangka mengedarkan pil dobel L sejak April 2022. Keuntungan yang dia dapatkan Rp 150 ribu per 1.000 butirnya," ungkap Apip.

Polisi kini memburu bandar besar yang memasok pil koplo kepada Rael. Akibat perbuatannya, Diana dan Rael harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diana mengakui perbuatannya mengedarkan pil koplo sudah dilakukan sejak Januari 2022. Ia berdalih keuntungan dari berdagang obat haram ini untuk menafkahi 3 anaknya.

"Saya jual per 10 butir Rp 25 ribu langsung ke konsumen, pembelinya pelajar dan pekerja pabrik. Kebanyakan pekerja pabrik," tandasnya.




(dpe/dpe)


Hide Ads