Mantan pegawai honorer RSD dr Soebandi Jember, IDD, ditahan Kejaksaan Negeri Jember. Perempuan warga Perumahan Bintoro Garden Hill, Kecamatan Patrang itu, diduga melakukan penyelewengan pengelolaan obat saat masih bekerja di RSD dr Soebandi.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan menjelaskan tersangka sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan yang ada di rumah sakit. Tersangka memiliki kewenangan memasukkan data pasien pada menu penjualan langsung untuk pasien BPJS Kesehatan.
Namun, tersangka menyalahgunakan kewenangan itu dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat, yang kemudian menjualnya ke pihak lain. Tindakan itu mengakibatkan RSD dr Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka karena kewenangannya langsung mengeluarkan obat. Ini terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2021," kata Sucitrawan, Rabu (30/11/2022).
"Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp. 355.149.798," sambungnya.
Saat ini, kata Sucitrawan, IDD ditahan di Rutan Klas IIA Jember. Penyidik menjerat IDD dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Sucitrawan
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta hingga Rp. 1 Miliar," imbuhnya
(dpe/iwd)