Sindikat Penyalahgunaan Solar Dibongkar, Beli Subsidi-Dijual Harga Industri

Sindikat Penyalahgunaan Solar Dibongkar, Beli Subsidi-Dijual Harga Industri

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 30 Nov 2022 17:25 WIB
Truk yang dipakai untuk penimbunan BBM Solar di Tulungagung
Truk yang dipakai untuk penimbunan BBM Solar di Tulungagung. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tulungagung terbongkar. Polisi mengamankan 3 unit mobil berisi 12 ribu liter solar.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan dalam kasus ini Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni MJ (42) warga Asemrowo Surabaya dan PY (54) warga Simogirang, Prambon, Sidoarjo.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi yang dijual ke industri. Kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Pidana Khusus," kata Eko, Rabu (30/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya polisi mengamankan 1 truk tangki warna putih bernopol AE 8698 UB bertulisan PT Dina Raya Internusa. Truk itu diduga mengangkut solar subsidi di wilayah Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

"Pengemudi mengaku mendapat solar itu dari gudang yang berada di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat Polisi mendatangi gudang itu dirinya mendapati sejumlah kendaraan lain serta berbagai peralatan yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.

Eko menjelaskan modus tersangka yakni membeli solar subsidi dari berbagai SPBU serta penambang pasir. Di SPBU, solar didapat dengan harga Rp 6.800, sedangkan dari penambang pasir dibeli dengan harga Rp 8.000 hingga Rp 9.300/liter.

"Selanjutnya solar subsidi itu ditampung dan dijual kembali ke sejumlah perusahaan di Tulungagung dengan mobil tangki putih, dilengkapi surat jalan dari PT Dina Raya Internusa. Sehingga seolah-olah merupakan solar industri," jelasanya.

Tersangka menjual solar subsidi itu ke sejumlah perusahaan dengan harga Rp 11.000 hingga Rp 11.200/liter. Padahal harga solar industri harganya mencapai Rp 15 ribu/liter.

"Artinya tersangka mendapatkan keuntungan yang cukup besar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 UU RI 11/2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu Manajer Pemasaran Pertamina Wilayah Kediri Parrama Ramadhan Amyjaya membenarkan jika bahan bakar yang disalahgunakan adalah solar bersubsidi.

Menurutnya, secara fisik antara solar subsidi dan solar industri tidak memiliki perbedaan sama sekali, bahkan juga dikeluarkan dari depo Pertamina.

"Barangnya itu sama, yang membedakan hanya harganya. Untuk solar subsidi penebusan dan suplai langsung ke SPBU dengan mobil tangki, sedangkan untuk solar industri yang melakukan penebusan dan distribusi adalah agen resminya," jelasnya.

Dijelaskan harga solar subsidi dan industri memiliki perbedaan yang cukup jauh. Solar subsidi dijual dengan harga Rp 6.800/liter sedangkan solar industri dijual pada kisaran Rp 15 ribu/liter.

"Tersangka ini menjual solar tersebut lebih rendah dibandingkan harga solar industri, namun lebih tinggi dari solar subsidi. Mereka mau cari untung," imbuhnya.

Pihaknya menegaskan PT Dina Raya Internusa yang digunakan oleh tersangka tidak terdaftar sebagai agen resmi Pertamina.




(dpe/iwd)


Hide Ads