Terungkap Alasan Kakak Kelas Aniaya-Tendang Siswa SD di Malang hingga Koma!

Terungkap Alasan Kakak Kelas Aniaya-Tendang Siswa SD di Malang hingga Koma!

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 29 Nov 2022 17:17 WIB
anak sd di malang jadi korban bully kakak kelas
Korban saat dijenguk Bupati Malang Sanusi (Foto file: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Polisi telah memeriksa 12 saksi terkait kasus perundungan atau bullying siswa SD di Kepanjen, Kabupaten Malang, MWF (8). Hasil pemeriksaan ditemukan dugaan motif baru yang mendasari bullying itu dilakukan beberapa kakak kelas MWF.

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan, keterangan saksi korban memiliki perilaku aktif dan sering mengejek atau memanggil kakak kelasnya dengan kata-kata yang tidak sopan. Hal itu membuat kakak kelasnya emosi dan membully korban.

"Sering memanggil seniornya dengan kata-kata mungkin tidak sopan. Dan itu dibetulkan oleh teman-teman maupun gurunya. Dengan perilaku tersebut, membuat kakak kelasnya emosi dan membuat mereka melakukan perbuatan bullying," kata Wahyu Rizky kepada wartawan di Mapolres Malang, Selasa (29/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya dugaan awal perundungan terjadi atas motif pemalakan yang dilakukan para pelaku ke korban, Wahyu menjelaskan saat ini pihaknya belum bisa membuktikan pemalakan yang dialami korban benar atau tidak.

"Kami belum bisa membuktikan ke arah itu. Saat ini kita lebih fokus pada perundungannya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Hingga kini korban masih membutuhkan perhatian khusus lantaran pendarahan dan penggumpalan otak. Bahkan hari ini, korban menjalani CT Scan ulang untuk mengetahui perkembangan otaknya.

Sebelumnya, MWF diduga mengalami perundungan yang dilakukan kakak kelasnya yang duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/11/2022).

Akibat perundungan itu, korban mengalami kejang-kejang dan koma hingga dilarikan ke rumah sakit. Korban pun telah divonis mengalami pembengkakan dan pendarahan pada bagian otak.

Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 12 saksi. Meliputi, 1 keluarga korban, 1 guru, 3 teman korban yang mengetahui peristiwa perundungan dan 7 ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum).




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads