Kesal, Pria Ini Gondol Motor Pacar yang Dipergokinya Open BO

Kesal, Pria Ini Gondol Motor Pacar yang Dipergokinya Open BO

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 23 Nov 2022 02:01 WIB
persidangan curanmor
Persidangan yang dilakukan secara tele conference (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Bukannya menegur dan meninggalkan pacarnya, Abdul Muiz justru menggondol sepeda motor Honda Scoopy milik kekasihnya, Nurul Hidayah. Hal itu dilakukan usai Abdul memergoki Nurul terlibat dalam prostitusi daring atau yang kerap disebut open booking online (BO).

Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanuddin Tandilolo dan petitum dalam website PN Surabaya menyebutkan, pencurian yang dilakukan Abdul itu dipantik cekcok dengan Nurul. Kala itu, Abdul 'apel' ke rumah Nurul di kawasan Dukuh Kupang Surabaya.

Saat itu, Abdul berniat untuk mengembalikan motor Nurul dengan kelengkapannya seperti STNK dan BPKB.Tapi, saat tiba di kediaman Nurul, Abdul justru emosi. Sebab, ia mengetahui Nurul bekerja Open BO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa (Abdul) marah, membanting handphone Nurul hingga rusak setelah mengetahui saksi (Nurul) bekerja booking online (BO)," kata Hasanudin saat sidang di PN Surabaya. Selasa (22/11/2022).

Sontak, adu mulut pasangan kekasih itu tak terelakkan. Saking emosinya, Abdul langsung meninggalkan kediaman Nurul. Namun, ketika pergi, Abdul membawa kembali motor milik Nurul. Bukannya dikendarai, namun dengan dituntun.

ADVERTISEMENT

Di Jalan, Abdul bertemu seorang driver ojol. Lalu, Abdul meminta pertolongan untuk mendorong hingga Terminal Purabaya yang berada di kawasan Bungurasih.

Setibanya di tempat tujuan, Abdul langsung menggandakan kunci motor Honda Scoopy milik Nurul. Setelah berhasil, motor itu dibawa ke Gresik.

"Terdakwa menggadaikan (motor Nurul) pada Marjuki," ujarnya.

Motor itu digadaikan Rp 5 juta. Abdul menyebut, uang hasil gadai motor dipergunakan membayar utang pada rekannya.

Di sisi lain, Nurul yang mulanya juga emosi, kian menjadi-jadi. Sebab, motornya raib bersama Abdul.

Kecurigaannya tak terbantahkan usai melihat rekaman kamera CCTV. Sebab, yang mencuri motornya tak lain adalah Abdul.

Merasa tak terima, Nurul melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi. Dalam pemeriksaan, Nurul mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.

Sedangkan, penasihat hukum Abdul Muiz, yakni Shoinudin Umar mengajukan eksepsi pada dakwaan JPU. Ia menegaskan, motor tersebut bukan dicuri kliennya.

Umar memastikan motor matic berkapasitas 110cc itu dibeli bersama. Sebab, menggunakan uang Abdul dan Nurul senilai Rp 16 juta.

"Itu (uang pembelian motor) ditransfer ke rekening Nurul, sesuai kesepakatan dan dipakai bersama," tuturnya di hadapan Anak Agung Gede Agung Pranata, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Ia menuturkan, tengah berupaya membuktikan itu. Salah satunya sedang proses meminta rekening koran pada bank perihal tersebut.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads