Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merespons pengungkapan 19 wanita yang disekap dan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pasuruan. Risma menyebut, Kemensos memantau pengungkapan kasus itu.
Risma lantas menyinggung hukuman tambahan 30 persen bagi para pelaku human trafficking sesuai Undang-Undang yang baru. Untuk itu, ia menegaskan kepada para pelaku agar tak main-main dengan ancaman hukumannya.
"Itu sudah membuktikan, bahwa itu bukan main-main," tegas Risma kepada wartawan di Kaza Mall Surabaya, Minggu (20/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Risma, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan terkait temuan perdagangan orang. Sebab, kasus-kasus terkait perdagangan orang, apalagi melibatkan korban anak-anak memang mendapat atensi sendiri.
"Karena memang kita ingin ada perlakukan khusus kasus perdagangan orang, terutama anak-anak," terang mantan Wali Kota Surabaya dua periode itu.
Sedangkan untuk anak-anak yang menjadi korban, Risma berjanji akan memberikan pendampingan. Terutama untuk pendampingan psikologisnya.
"Pendampingan, ya nanti kita akan berikan (pendampingan)," tandas Risma.
Sebelumnya, polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Belasan perempuan berhasil diamankan.
Para korban diketahui disekap di sebuah ruko yang digerebek pada Senin (14/11) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
(abq/dte)