Di tengah isu naiknya harga BBM, dua warga Nganjuk ini malah menimbun BBM. Polisi pun menangkap keduanya. Dari kedua tersangka polisi mengamankan lebih dari 2 ribu liter BBM jenis pertalite.
"Hari ini kita ungkap kasus penimbunan BBM jenis pertalite lebih dari 2 ribu liter dari dua tersangka," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Dua tersangka adalah Ari Awan (42), pemilik ruko di Desa/Kecamatan Sawahan. Dari Ari disita 1.354 liter Pertalite dan Pertamax oplosan. Tersangka kedua adalah Badrudin Aji (50). Dari Aji disita 600 liter pertalite di rumahnya di Kelurahan Tanjunganom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tersangka AA sekitar 1.354 liter pertalite dan pertamax oplosan dalam botol air mineral. Kemudian dari tersangka BA disita 600 liter pertalite," kata Boy.
Boy mengungkapkan pengungkapan kasus penimbunan BBM merupakan hasil dari gerak cepat satgas khusus BBM dan elpiji bersubsidi. "Sekaligus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak," jelas Boy.
"Dari keterangan awal, tersangka AA ini bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman," tandas Boy.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ungkap Gusti.
Gusti menambahkan, tim Satgas BBM akan terus melakukan pemantauan pendistribusian BBM. "Kita akan terus melakukan pemantauan pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran," tandas Gusti.
(iwd/iwd)