"Untuk tingkat 1 sudah selesai, untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Begitu juga terdakwa melalui penasehat hukumnya, paling lambat Kamis (24/11/2022) depan," tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Mas Bechi Gede Pasek Suardika menyatakan pikir-pikir terkait putusan 7 tahun penjara terhadap kliennya. Setelah menyampaikan pikir-pikir Pasek menyoroti anehnya perkara sejak awal penyidikan.
"Laporan kena pasal 284, dituntut pasal 285, dihukum pasal 289 KUHP. Jadi, bagi masyarakat yang tengah lapor sekarang, lapor lagi, nggak usah praperadilan. Karena kasus ini gitu, kan, udah SP3 tapi lanjut untuk korban sama untuk kasus sama alat bukti sama," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya SP3 itu seharusnya diatur oleh Undang-Undang, seharusnya kasus sudah dihentikan. Menurutnya, bila memang maju seharusnya mengajukan permohonan dulu agar pengadilan tetap dilanjutkan. Tapi dia tetap mengapresiasi putusan hakim.
"Kami hormati, karena memberikan ruang bagi kami untuk membuka sidang dan kami menghadirkan alat buktinya yang cukup kuat dan bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah, tapi itu keyakinan hakim. Kami hormati," ujarnya.
Sebelumnya, sidang vonis kasus pemerkosaan santri Ponpes Shiddiqiyyah oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) digelar hari ini, Kamis (17/11/2022).
Sidang ini diwarnai aksi doa bersama ratusan pendukung Mas Bechi mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia di Jatim yang digelar di PN Surabaya pukul 10.00 WIB.
Simak Video "Video: Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/fat)