Majelis Hakim PN Surabaya memvonis hukuman penjara 7 tahun terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Selain itu Mas Bechi harus mengganti biaya sidang senilai Rp 3.000. Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) Mas Bechi masih pikir-pikir.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara terhadap Mas Bechi. Putusan itu jauh berbeda dengan tuntutan dari JPU yang mencapai 16 tahun penjara.
Ketua Tim JPU Tengku Firdaus mengatakan bahwa pihaknya mengaku akan tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh hakim. Karena itu untuk sementara ini dia belum bersikap atau masih pikir-pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini. Berdasarkan ketentuan pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk menyikapi putusan yang ada," kata Tengku saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (17/11/2022).
Tengku menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 233 ayat 2 KUHAP masih ada waktu 7 hari pasca putusan bagi kedua belah pihak untuk menyikapi putusan Majelis Hakim. Apakah langsung mengajukan banding atau tidak banding.
"Kami akan pelajari dulu putusannya. Masih ada waktu 7 hari ke depan untuk kami mengambil sikap," ujarnya.
Dia menegaskan kembali bahwa baik Tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa memiliki hak yang sama untuk merespons putusan hari ini. Bila nanti banding Tengku menegaskan pihaknya akan segera menyusun memori banding.
Simak Video "Video: Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya"
[Gambas:Video 20detik]