Divonis 7 Tahun Penjara, JPU-Kuasa Hukum Mas Bechi Masih Pikir-pikir

Divonis 7 Tahun Penjara, JPU-Kuasa Hukum Mas Bechi Masih Pikir-pikir

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 21:03 WIB
Mas Bechi usai sidanag putusan di PN Surabaya.
Mas Bechi usai sidanag putusan di PN Surabaya. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Majelis Hakim PN Surabaya memvonis hukuman penjara 7 tahun terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Selain itu Mas Bechi harus mengganti biaya sidang senilai Rp 3.000. Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) Mas Bechi masih pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara terhadap Mas Bechi. Putusan itu jauh berbeda dengan tuntutan dari JPU yang mencapai 16 tahun penjara.

Ketua Tim JPU Tengku Firdaus mengatakan bahwa pihaknya mengaku akan tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh hakim. Karena itu untuk sementara ini dia belum bersikap atau masih pikir-pikir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini. Berdasarkan ketentuan pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk menyikapi putusan yang ada," kata Tengku saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (17/11/2022).

Tengku menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 233 ayat 2 KUHAP masih ada waktu 7 hari pasca putusan bagi kedua belah pihak untuk menyikapi putusan Majelis Hakim. Apakah langsung mengajukan banding atau tidak banding.

ADVERTISEMENT

"Kami akan pelajari dulu putusannya. Masih ada waktu 7 hari ke depan untuk kami mengambil sikap," ujarnya.

Dia menegaskan kembali bahwa baik Tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa memiliki hak yang sama untuk merespons putusan hari ini. Bila nanti banding Tengku menegaskan pihaknya akan segera menyusun memori banding.

"Untuk tingkat 1 sudah selesai, untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Begitu juga terdakwa melalui penasehat hukumnya, paling lambat Kamis (24/11/2022) depan," tuturnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Mas Bechi Gede Pasek Suardika menyatakan pikir-pikir terkait putusan 7 tahun penjara terhadap kliennya. Setelah menyampaikan pikir-pikir Pasek menyoroti anehnya perkara sejak awal penyidikan.

"Laporan kena pasal 284, dituntut pasal 285, dihukum pasal 289 KUHP. Jadi, bagi masyarakat yang tengah lapor sekarang, lapor lagi, nggak usah praperadilan. Karena kasus ini gitu, kan, udah SP3 tapi lanjut untuk korban sama untuk kasus sama alat bukti sama," ujarnya.

Menurutnya SP3 itu seharusnya diatur oleh Undang-Undang, seharusnya kasus sudah dihentikan. Menurutnya, bila memang maju seharusnya mengajukan permohonan dulu agar pengadilan tetap dilanjutkan. Tapi dia tetap mengapresiasi putusan hakim.

"Kami hormati, karena memberikan ruang bagi kami untuk membuka sidang dan kami menghadirkan alat buktinya yang cukup kuat dan bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah, tapi itu keyakinan hakim. Kami hormati," ujarnya.

Sebelumnya, sidang vonis kasus pemerkosaan santri Ponpes Shiddiqiyyah oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) digelar hari ini, Kamis (17/11/2022).

Sidang ini diwarnai aksi doa bersama ratusan pendukung Mas Bechi mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia di Jatim yang digelar di PN Surabaya pukul 10.00 WIB.



Simak Video "Video: Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads