Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat Mas Bechi

Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat Mas Bechi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 17:42 WIB
Surabaya -

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ke Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Dalam fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan pencabulan pada saksi korban, M.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dibacakan vonis, pendukung dan keluarga Mas Bechi tidak terima. pendukung dan keluarga langsung berteriak memprotes vonis tersebut.

Pantauan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, mereka tampak berteriak ke arah jaksa dan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Mana ada pemerkosaan cinta-cintaan ya. Kacau ini," teriak salah satu pendukung Mas Bechi, Kamis (17/11/2022).

Sedangkan Mas Bechi yang memakai kemeja warna biru muda dan celana kain tampak menyimak vonis hakim.

Sejumlah pendukung Mas Bechi bahkan tampak histeris dan menangis. Mereka menuding kasus yang menimpa Mas Bechi adalah rekayasa. Tampak mereka juga menyerang kamera wartawan yang merekam suasana usai persidangan.

(abq/fat)


Hide Ads