Polisi memastikan Willem Frederick, pemukul mahasiswa dengan tongkat baseball ditahan. Willem telah diserahkan ke bagian tahanan dan barang nukti (tahti) untuk menjalani penahanan.
"Sudah ditahan, sudah di serahkan ke Tahti," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (16/11/2022).
Mirzal mengatakan Willem dijerat dengan pasal 351 KUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Meski ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun pihaknya tetap melakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Willem Frederick ditangkap atas perbuatannya memukul seorang mahasiswa berinisial R menggunakan tongkat baseball. Willem melakukannya di halaman sebuah minimarket di Jalan Mojopahit pada Kamis (3/11).
Peristiwa itu terjadi karena emosi Willem saat mobilnya hendak senggolan dengan mobil yang dinaiki korban. Korban yang tak terima melapor ke Polrestabes Surabaya pada Senin (7/11) dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (10/11).
Willem akhirnya dapat ditangkap setelah berhari-hari diburu. Willem ditangkap pada Minggu (13/11) di tol Semarang pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Ia saat itu dalam perjalanan menuju Surabaya.
(dnp/iwd)