Istri di Lamongan Korban KDRT Suami Minta Keadilan

Istri di Lamongan Korban KDRT Suami Minta Keadilan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 15 Nov 2022 03:31 WIB
M, korban KDRT di Lamongan minta keadilan
M, korban KDRT di Lamongan minta keadilan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

M, istri di Lamongan yang melaporkan suaminya karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) buka suara. Ia minta keadilan atas perlakuan suaminya TS.

Korban mengaku ia dan suaminya memang kerap terlibat cekcok selama ini. Akibatnya, ia kerap mendapat perlakuan kasar baik fisik maupun verbal.

"Hampir setiap hari ribut. Pak TS selalu menuding saya berbuat aneh-aneh, padahal selama ini saya berusaha sebaik mungkin jadi istri," kata M kepada wartawan didampingi penasihat hukumnya, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pada kasus terakhir, ia akhirnya tak tahan dan melaporkan suaminya ke polisi. Ini karena setelah dua hari terakhir selalu mendapat perlakuan kasar dari suaminya.

Dua hari itu yakni sejak Minggu (30/10) hingga Senin (31/11) di mana ketika itu suaminya membenturkan mukanya ke kepala korban. Akibat peristiwa itu, M mengaku harus dirawat di klinik kesehatan selama 4 hari dan ia harus meminjam mobil operasional desa untuk ke klinik.

ADVERTISEMENT

"Saya hanya meminta keadilan, banyak perilaku yang kurang berkenan dilakukan pak TS ke saya. Mulai dari memvideo hingga memaki-maki saya, bahkan memfitnah saya berselingkuh," ujarnya.

Ia lantas menuturkan saat itu ia menerima kekerasan setelah menanyakan kelanjutan rumah tangga. Sebab ia merasa tak tahan dengn perlakuan suaminya. Namun bukan dijawab baik-baik, suaminya malah marah-marah dan berujung pada kekerasan fisik.

"Waktu itu saya tanya kepada TS, bagaimana kelanjutan hubungan rumah tangga ini, dilanjutkan atau kandas saja dengan pengajuan perceraian. Namun TS langsung emosi tak terkontrol hingga terjadilah peristiwa kekerasan fisik," terangnya.

Sementara itu, penasihak hukum korban, Michael Supriyadi berahrap penyidi Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lamongan bisa segera memproses terlapor yakni suami korban. Sebab, kliennya telah diperiksa.

"Kami berharap para penyidik di PPA Polres Lamongan dapat menjerat TS dengan Pasal 44 ayat (2) UU KDRT dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lantaran mengakibatkan klien kami jatuh sakit hingga harus dirawat selama 4 hari 3 malam di klinik," terangnya.

Michael berharap, perkaranya ini dapat atensi atau prioritas dari Kapolres Lamongan dan lembaga-lambaga perlindungan perempuan di Lamongan.

"Kami juga berharap agar korban bisa mendapatkan perlindungan atau pengayoman yang maksimal dari aparat penegak hukum serta mendapatkan keadilan, baik atas pertimbangan subjektif dan obyektif berupa melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Sebelumnya, seorang istri di Lamongan menjadi korban KDRT. Korban mengalami luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kiri akibat ulah ringan tangan sang suami.

KDRT di Lamongan ini menimpa ibu dengan inisial M (34), warga Kembangbahu. Korban mengalami luka memar dan bengkak akibat dianiaya oleh suaminya sendiri dengan inisial T (57).




(abq/iwd)


Hide Ads