Kanit PPA Polres Sampang Aiptu Riza Hadi Purnomo mengatakan satu persatu pelaku rudapaksa gadis di bawah umur asal Robatal Sampang berhasil diamankan. Sebelumnya polisi telah menangkap F (17) dan SR (17), warga Robatal, Sampang.
"Kemarin ini kita amankan satu rekannya lagi, berinisial FM (18), mereka semua asal Kecamatan Robatal," tutur Riza kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
"FM merupakan salah satu pelaku utama dari 9 pelaku. FM diamankan Jumat (11/11) malam sekitar pukul 19:30. Penanganan terus berlanjut karena masih ada enam orang yang belum diamankan," imbuhnya.
Dijelaskan Riza, FM sebelum kejadian bertemu dengan pelaku lainnya di GOR Pujasera Sampang. Sebelumnya FM ditelepon tersangka FH.
"Kemudian bersama-sama berangkat menuju lokasi terjadinya persetubuhan, sebelum melakukan aksinya, tersangka FM sempat merayu korban, namun korban menolak," timpalnya.
Atas perbuatannya, tambah Riza, FM dijerat dua pasal, pertama pasal tentang membawa kabur korban, pasal yang kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
"Dalam Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(dpe/iwd)