Pemobil di Surabaya Tewaskan Dua Orang gegara Emosi Berlebih

Pemobil di Surabaya Tewaskan Dua Orang gegara Emosi Berlebih

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 09 Nov 2022 18:23 WIB
pengdilan kasus kecelakaan di surabaya
Pengdilan kasus kecelakaan di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Terdakwa Clifton Leonard Cahyono menjalani sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya. Ia telah menabrak mobil pengendara lain yang sekaligus korban Christopher Candra dan Michael Angwen hingga tewas.

Dalam sidang itu, Leonard ditemukan langsung dengan 5 saksi yang mengetahui kejadian itu. Di antaranya dengan pengendara lain, polisi, hingga juru kemudi ambulans.

Perkara itu bermula ketika saksi Jeremiah Axell Tanoto mengendarai mobil Toyota Yaris dengan nopol P 1127 WH pada 13 Agustus 2022 dini hari. Saat itu, ia duduk bersandingan dengan Leonard sembari mengemudi di Jalan Ir. Soekarno hingga Raya Kertajaya Indah Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Leonard berhenti di lajur kanan dengan tujuan hendak berbelok kanan menuju Mulyorejo. Lalu, di samping Leonard terdapat mobil Honda City L 1971 NB yang dikendarai Chritopher Candra dan berpenumpang Michael Angwen, Carlos Bryan Suhendra, dan William Soeharto yang sedang berhenti.

Tiba-tiba dan tanpa sebab, Michael Angwen dan Christopher Candra melempar telur ke arah mobil Leonard dan mengenai kaca pintu sebelah kiri. Lalu, Christopher Candra mengacungkan jari tengah ke arah Leonard sambil mengumpat.

ADVERTISEMENT

Perihal tersebut dibenarkan Axell Tanoto. "Saat itu dari Siwalankerto ke arah ITS. Lalu, saat saya berhenti, ada yang melempar telur ke mobil lalu mengumpat," kata Axell saat memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda kesaksian di PN Surabaya. Rabu (9/11/2022).

Kemudian, Honda City dengan nopol L 197 NB yang dikendarai oleh saksi Christopher Candra terus tancap gas hingga ke Jalan Ir. Soekarno. Karena emosi, Leonard mengejar mobil Honda City yang dikemudikan oleh Cristopher Candra.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakan. Bahkan, mereka saling adu cepat dari Galaxy Mall hingga Darmo, Surabaya. Tak henti sampai di situ, keduanya memacu kendaraan melintasi Wonokromo, simpang tiga Margorejo hingga Diponegoro.

Pada saat berada di lajur kanan mengikuti mobil Honda City, Leonard berpindah ke lajur tengah dengan maksud untuk mendahului. Karena ada mobil putih di depannya, Leonard berpindah ke lajur kiri kembali untuk melewati mobil tersebut dengan kecepatan 90 km/jam.

Namun, apabila mobil Honda City masuk tol satelit, Leonard memutuskan tidak akan mengejar. Sebab, bensin mobil yang dikendarainya habis.

"Iya, ngebut. Pas kecelakaan ditabrak mobil Honda City. Ada telur, ada 1 biji telur, kaca di sebelah kiri," sambungnya di hadapan JPU Suparlan.

Saat masuk ke lajur kanan untuk mendahului, Leonard menabrak bagian samping dari mobil Christoper Candra. Tepatnya, pada pintu kanan, lalu mengenai roda depan kiri mobil korban.

Kemudian, Leonard mengarahkan kemudi serong ke kanan. Akibatnya, mobil Christoper Candra berbelok ke kanan hingga naik ke trotoar dan menabrak pohon.

Seketika itu, Christopher Candra dan Michael Angwen mengalami lukas sangat serius. Lalu, keduanya dievakuasi menggunakan ambulans yang dikendarai Didik.

"Dibawa ke RSU Dr.Soetomo pak," ujar Didik.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor KF 22.0304 yang ditandatangani oleh dr Galih Endradita Mulyasaputra dari Instalasi Kedokteran Forensik dan medicolegal RSUD Dr Soetomo Surabaya disimpulkan bahwa, ditemukan luka pada sejumlah bagian tubuh kedua korban. Akibat luka serius yang diderita itu, Christopher Candra dan Michael Angwen meninggal dunia pada 13 Agustus 2022 pada pukul 19.22 WIB.

Insiden berdarah itu diperkuat dengan keterangan petugas kepolisian lalu lintas dari Polsek Dukuh Pakis, Supar. Menurutnya, saat itu ia sedang piket dan memperoleh informasi perihal laka lantas itu.

"Saat itu kejadiannya menabrak pohon dan korban. Dari analisis, awalnya (mobil keduanya) lurus. Itu (2 korban) meninggal," tuturnya.

Akibat ulahnya itu, Leonard diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




(dpe/iwd)


Hide Ads