Tersangka Kebaya Merah Bikin 92 Video, Polisi: Tarifnya Tergantung Tema

Tersangka Kebaya Merah Bikin 92 Video, Polisi: Tarifnya Tergantung Tema

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 09 Nov 2022 10:17 WIB
pemeran kebaya merah di polda jatim
Pemeran video kebaya merah dihadirkan di Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi menemukan 92 video mesum yang diproduksi pemeran video wanita kebaya merah. Kedua tersangka, AH dan ACS mengaku kerap mendapat pesanan video mesum. Keduanya pun menjadi pemeran dalam video tersebut dengan berbagai tema sesuai pesanan pembeli.

Selain video wanita kebaya merah yang bertemakan resepsionis hotel, polisi menemukan sejumlah tema lain. Misalnya saja video porno bertemakan threesome. Dalam pembuatan video threesome ini, AH dan ACS mengajak pemeran lain untuk main bersama.

AH dan ACS mengaku tak serta merta membuat video tersebut. Mereka membuat video itu atas pesanan seseorang dari akun Twitternya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, motif dan alasan pelaku memproduksi video bukan karena inisiatif sendiri. Melainkan, adanya pesanan melalui twitter.

"Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, tarif ini bervariasi tergantung tema untuk hasil penjualan konten," kata Farman saat konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

ADVERTISEMENT

Farman mengatakan, kedua tersangka menerima pesanan membuat video dari direct message (DM) dari sebuah akun alter di twitter. DM itu berisi permintaan pembuatan video mesum.

"Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," imbuhnya.

Tak hanya di kamar hotel, Farman mengungkapkan lokasi pembuatan video tergantung tema pemesan. Video syur ini juga direkam di kamar keduanya.

"Tempat membuat video kebanyakan di dalam kamar tergantung tema pemesanan," ungkap Farman.

Kepada polisi, kedua pelaku menyebut tidak mematok harga untuk pesanan video ini. Namun, video kebaya merah dihargai sang pemesan Rp 750 ribu.

Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tambah Farman.

Dari tersangka AH dan ACS, polisi mengamankan sebuah laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Akibatnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads