Dua pemeran video mesum wanita kebaya merah, ACS dan AH telah menjadi tersangka dan ditahan. Saat diperiksa polisi, keduanya mengungkapkan sejumlah pengakuan yang mengejutkan.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah hal mengejutkan saat mendalami kasus ini. Berikut sederet temuan mengejutkan yang dihimpun detikJatim:
Baca juga: Penampakan Sosok Pemeran Video Kebaya Merah |
1. Video Dibuat Berdasarkan Pesanan
AH dan ACS mengaku tak serta merta membuat video tersebut atas inisiatif sendiri. Mereka mengaku membuat video itu atas pesanan seseorang.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, motif dan alasan pelaku memproduksi video karena adanya pesanan melalui twitter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun twitter," ujar Farman saat konferensi pers, Selasa (8/11/2022).
Farman mengatakan, kedua tersangka menerima pesanan membuat video dari direct message (DM) sebuah akun alter di Twitter.
"Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," imbuh Farman.
2. Video Dihargai Rp 750 Ribu
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka meraup penghasilan dari setiap video porno yang dibuat. Video kebaya merah sendiri dihargai Rp 750 ribu oleh pemesannya.
Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH.
"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tambah Farman.
3. Rekam Video dari HP
Untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan HP. Lalu, diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.
"Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," ujar Farman.
Polisi temukan 92 video porno hingga 100 foto telanjang pelaku. Baca di halaman selanjutnya!
4. Polisi Temukan 92 Video Mesum Buatan Pelaku
Ternyata, ada 92 video porno yang diproduksi oleh mereka, termasuk kebaya merah. Kombes Farman mengatakan, saat ini pihaknya terus mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya adalah laptop dari ACS. Dalam proses pendalaman itu, pihaknya mendapati puluhan video beragam judul dan tema.
"Kami temukan 92 part video porno," kata Farman.
Tak hanya itu, pesanan yang diterima keduanya bukan hanya konten video saja. Namun, juga foto-foto telanjang.
"Dan ada juga 100 foto nude," imbuh Farman.
5. Ada Video Threesome
Video yang dibuat keduanya berdasarkan pesanan pembeli. Selain video kebaya merah dengan tema resepsionis hotel, polisi juga menemukan video berisi adegan threesome yang dilakukan tersangka ACS, AH, dan orang lain. Atas temuan ini, polisi menyebut ada kemungkinan tersangka baru.
Farman menyebutkan, anak buahnya menemukan itu saat memeriksa laptop ACS. Dari temuan tersebut, polisi akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mencari tersangka lain.
"Sementara kita temukan 2 tersangka ini dan masih dalami, kemungkinan ada pihak lain, karena salah satunya (video) ada judulnya 1 lawan 3," ujar Farman.
6. Dua Tersangka Gantian Rekam Video Kebaya Merah
Polisi memastikan dua pemeran video mesum wanita kebaya merah membuat video tersebut Maret 2022. Polisi saat ini masih menyelidiki siapa sosok yang memesan tersangka ACS dan AH untuk membuat video porno tersebut.
"Sekitar bulan Maret 2022, AH menerima sebuah DM dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan meminta untuk membuat konten video porno. Setelah dibayar (Rp 750 ribu), kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).
Dalam video itu, kedua tersangka bergantian posisi untuk merekam adegan.
"Dilakukan keduanya saja, tapi tetap kami kembangkan dan memburu siapa pemesannya. Yang pasti, ini (video) dibuat sejak setahun ini," ujarnya.
7. Kedua Tersangka Punya Hubungan Spesial
Dua pemeran video mesum wanita kebaya merah, AH dan ACS ternyata punya hubungan spesial. Keduanya ternyata sepasang kekasih.
Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan, AH dan ACS belum menikah. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya merupakan sepasang kekasih.
"Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah," ungkap Harianto.
Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.