Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Ia diperiksa selama 3 jam terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No. 13 Tahun 2011.
Aturan itu berkaitan soal Struktur Pengambilan Keputusan dalam Bantuan Keuangan Daerah Jawa Timur (Jatim). Aturan tersebut menyeret mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Budi Setiawan menjadi tersangka KPK.
Pakde Karwo diketahui masuk ruang penyidikan KPK pada pukul 15.05 WIB. Lalu selesai diperiksa dan sampai di lobi KPK sekitar pukul 18.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang Struktur dalam mengambil keputusan bantuan keuangan di daerah. Itu aja," kata Pakde Karwo kepada wartawan di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada seperti dikutip dari detikNews Selasa (8/11/2022).
Pakde Karwo mengaku sejatinya tak ada yang bermasalah dari Pergub tersebut. Dia menjelaskan penyidik mengonfirmasi soal status Budi Setiawan.
"Bukan pelaksanaannya dipermasalahkan. Ya, statusnya Pak Budi," ujarnya.
Pakde Karwo tampak irit bicara saat ditanyai awak media. Dia mengaku tak ditanyakan perihal lain oleh penyidik.
"Saya hanya menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011. Nggak ada (soal tersangka lain), cuman Pergub itu aja," tutur Pakde Karwo.
Diketahui, Budi Setiawan sendiri merupakan tersangka yang ditetapkan KPK di kasus suap alokasi anggaran bantuan keuangan pemprov Jawa Timur (Jatim). Saat ini, Budi Setiawan tengah menjalani masa penahanan guna proses penyidikan.
Adapun perkara Budi Setiawan ini bermula dari fakta hukum yang ditemukan oleh pihak KPK saat persidangan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan penyidikan perkara Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra. Keduanya terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung periode 2013-2018.
(abq/iwd)