Guru Ngaji di Tuban Ditangkap Setelah 20 Kali Cabuli Santriwati

Guru Ngaji di Tuban Ditangkap Setelah 20 Kali Cabuli Santriwati

Ainur Rofiq - detikJatim
Senin, 07 Nov 2022 13:04 WIB
Guru ngaji pelaku pencabulan santriwatinya di Tuban
Guru ngaji pelaku pencabulan di Tuban (berbaju cokelat)/(Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Tuban -

Perbuatan guru ngaji di Kecamatan Grabakan, Tuban, AFM (28) ini sungguh bejat. Ia telah mencabuli dua santriwatinya. Perbuatan ini telah dilakukan pelaku selama 20 kali pada salah satu santriwati.

"Berdasarkan pengakuan salah satu korban sudah mengalami 20 kali aksi bejat guru AFM," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, M Gananta, Senin (7/11/2022).

Diketahui, dua korban berusia 12 dan 17 tahun. Gananta membeberkan, pelaku memiliki modus dengan cara korban baru diajar mengaji pada giliran terakhir. Setelah tempat mengaji sepi, baru ia melancarkan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering dijadwalkan mengaji paling akhir diantara santri lainnya," kata Gananta.

Usai mengaji, pelaku merayu korban agar mau diajak ke kamar dan melakukan pencabulan hingga persetubuhan.

ADVERTISEMENT

"Saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali," terang Gananta.

Perbuatan bejat ini pun terbongkar setelah salah satu orang tua korban curiga karena setiap anaknya pulang mengaji, sang anak menangis. Akhirnya, orang tua korban membaca obrolan percakapan anaknya dengan pelaku melalui WhatsApp.

"Ibu dari salah satu korban curiga, sepulang ngaji anaknya nangis sambil memeluk," ujar Gananta.

Awalnya, korban enggan mengaku mengapa menangis setiap pulang mengaji. Namun akhirnya, sang ibu mengetahui percakapan anaknya yang isinya mengarah kepada tindakan asusila.

Seketika itu, kedua orang tua korban langsung emosi dan meminta pertanggungjawaban pelaku hingga melaporkan kasus ini ke polisi.

Kini, AFM telah mendekam di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya, pria beristri ini dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads