Guru Ngaji di Tuban Ditangkap gegara Cabuli Dua Santriwatinya

Guru Ngaji di Tuban Ditangkap gegara Cabuli Dua Santriwatinya

M Rofiq - detikJatim
Minggu, 06 Nov 2022 19:22 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Tuban -

Dua santriwati di Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban menjadi korban pencabulan. Pelaku tak lain guru ngaji korban.

Korban yakni berinisial P (12 dan N (17). Sedangkan pelaku yakni AFM (28) yang diketahui telah beristri.

Kasatreskrim Polres Tuban, M Gananta mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polda Jatim. Kasusnya kini telah ditangani pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban melaporkan kejadian ini di Polda Jatim November 2021 lalu dan kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban," kata Gananta, Minggu (6/11/2022).

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat barang bukti cukup, pihaknya kemudian menangkap pelaku. Dalam keterangan yang didapat, pelaku diduga telah melakukan pencabulan hingga 20 kali ke salah satu korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku AFM kita amankan kemarin Jumat di kebun dekat kandang ayam miliknya, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum," ujarnya.

Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan UU RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Anacaman hukumannya minimal pidana 5 tahun penjara," tandas Gananta.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads