Rekening Crazy Rich Surabaya Dibekukan Usai Jadi Tersangka Robot Trading

Kabar Nasional

Rekening Crazy Rich Surabaya Dibekukan Usai Jadi Tersangka Robot Trading

Tim detikFinance - detikJatim
Sabtu, 05 Nov 2022 18:06 WIB
Gaya Reza Paten, Crazy Rich Surabaya Saat Minum Jus Bareng Taqy Malik
Foto: Instagram @rezapaten89
Surabaya -

Sebanyak 150 rekening milik Reza Shahrani alias Reza Paten senilai Rp 1 triliun lebih dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini menyusul statusnya sebagai tersangka robot trading Net89.

"Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (5/11/2022).

Ivan mengatakan 150 rekening Reza Paten yang dibekukan itu dari 25 bank. "(Rekening Reza Paten yang dibekukan ada) 150-an rekening di lebih dari 25 bank," ujar Ivan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Reza Shahrani atau Reza Paten sebagai tersangka di kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Polisi menjerat Reza Paten dengan pasal berlapis.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

ADVERTISEMENT

Robot Trading Net89 Dijerat Pasal Berlapis
Whisnu mengaku penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Meski begitu, Whisnu tak memaparkan alat bukti yang dimaksud.

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujarnya.

Whisnu menerangkan pria yang dikenal sebagai salah satu crazy rich Surabaya itu dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.




(abq/fat)


Hide Ads