Polisi Buru 8 Pelaku Lain Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Sampang

Polisi Buru 8 Pelaku Lain Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Sampang

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 04 Nov 2022 06:31 WIB
Kapolres Sampang AKBP Arman
Kapolres Sampang AKBP Arman. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang - Pemerkosaan terhadap anak perempuan usia 13 tahun warga Kecamatan Robatal, Sampang oleh 9 pelaku mulai terungkap. Polisi telah menangkap 1 dari 9 pelaku berinisial F yang diklaim pelaku utama. Tidak hanya itu, polisi juga sudah mengantongi 8 nama pelaku lainnya.

"Inisial F ini terlibat dalam kasus penculikan dan pemerkosaan. Makanya kami tangkap dulu otaknya untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka lain," kata Kapolres Sampang AKBP Amran, Jumat (4/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa F yang telah menjemput korban di rumahnya. Kemudian korban dibawa ke Taman Trunojoyo, Sampang. Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu kamar kos di Pamekasan. Di lokasi itulah pelaku memerkosa korban bersama 8 orang temannya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap F, Arman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas 8 pelaku lainnya. Mereka adalah G (19), GS (25), RN (19), AS (21), WO (19), NI (19), SH (19), dan GR (19).

Ia menegaskan bahwa selain F ada pelaku inisial G yang turut serta terlibat dalam penculikan korban. Sedangkan 7 orang lainnya pada saat kejadian menunggu di Pamekasan. Ia pun meminta 8 pelaku lain itu segera menyerahkan diri.

"Kami masih dalam dan mencari pelaku lainnya. Jika tidak segera menyerahkan diri akan kami tetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), " kata Arman.

Arman juga mengakui pada awal penanganan kasus pemerkosaan ini polisi sempat kesulitan karena hasil visum pertama dari RSUD Sampang menyebutkan tidak ada unsur luka kekerasan seksual.

Hingga akhirnya visum harus dilakukan sekali lagi dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan di luar RSUD Sampang yang menyebutkan ada luka robek pada alat kelamin korban. Polisi pun telah menetapkan F sebagai tersangka yang diduga merupakan otak kasus pemerkosaan tersebut.

"Pada kasus ini kami akan menerapkan 2 pasal. Yakni pasal 332 ayat 1 huruf ke 1 KUHP karena tersangka ada yang membawa kabur korban. Selain itu, juga diterapkan Pasal 81 UU perlindungan anak," pungkasnya.


(dpe/iwd)


Hide Ads