Komplotan Pembuat-Pengedar Uang Palsu Digulung, Upal Rp 808 Juta Disita

Komplotan Pembuat-Pengedar Uang Palsu Digulung, Upal Rp 808 Juta Disita

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Kamis, 03 Nov 2022 20:03 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus produsen dan pengedar uang palsu jaringan antarprovinsi di Jatim
Konferensi pers pengungkapan kasus produsen dan pengedar uang palsu jaringan antarprovinsi di Polda Jatim. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Peredaran uang palsu (upal) dibongkar Polda Jatim. Sebanyak 8 ribu lembar uang palsu pecahan 100 ribu senilai Rp 808 juta disita polisi.

Kasus peredaran uang palsu ini dibongkar Polres Kediri bersama Ditkrimsus Polda Jatim. 11 orang diamankan diduga sindikat peredaran upal antarprovinsi.

Para tersangka yakni M (52) warga Kediri, HFR (35) warga Sulewesi, ABS (38) warga Karanganyar, DAN (44) warga Taksikmalaya, serta R (37) warga Tasikmalaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu W (41) warga Pekalongan, S (58) warga Bogor, S (47) warga Jateng, S (47) warga Jateng, FF (37) warga Banten, S (52) warga Jateng, dan SD (48) warga Grobogan.

Para tersangka memiliki peran berbeda. Beberapa di antara mereka ada yang berperan sebagai pengedar, penyimpan uang, pendesain upal, bagian produksi, hingga bagian pendanaan.

ADVERTISEMENT

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan sindikat produsen upal itu terungkap setelah 14 Oktober lalu Polres Kediri menerima laporan peredaran upal tersebut dari sebuah bank yang menemukan uang palsu mencapai Rp 4 juta.

"Langsung kami tindak lanjuti mulai 14 Oktober hingga 1 November. Kami sudah mengamankan kurang lebih 11 tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu, dan orang yang mendanai produksi uang palsu ini," kata Agung dalam konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Agung menambahkan bahwa 11 tersangka diamankan di berbagai daerah. Baik di Kabupaten Kediri, di Jawa Tengah, maupun hasil pengembangan ke Jakarta. Penyelidikan kasus itu kemudian dikembangkan hingga ke tempat produksi uang palsu di Cimahi, Jawa Barat.

Dari pengungkapan itu, tim gabungan Polres Kediri dan Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 55 barang bukti. Ada 4 ribu lembar uang palsu pecahan 100 ribu siap edar dan 4 ribu uang palsu masih berbentuk plano. Turut diamankan pula sejumlah mesin cetak upal.

"Para tersangka mencetak uang palsu mulai Maret sampai April 2022. Yang tercetak dari keterangan pelaku (senilai) Rp 2 miliar. Lalu yang sudah tersebar ke masyarakat kurang lebih 1,2 miliar dan kurang lebih Rp 808 juta sudah kami amankan," kata Agung.




(dpe/iwd)


Hide Ads