Mau Saja Diajak Teman Curi Motor, Pria Ini Terancam 2 Tahun Penjara

Mau Saja Diajak Teman Curi Motor, Pria Ini Terancam 2 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 03 Nov 2022 01:03 WIB
pelaku curanmor
Ariel Zikhri Hariyanto saat menjalani sidang secara teleconference (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pelaku curanmor, Ariel Zikhri Hariyanto, dituntut 2 tahun penjara. Ia terbukti ikut serta dalam pencurian motor pada Maret 2022 lalu.

"Menyatakan, terdakwa Ariel Zikhri Hariyanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara," kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan di hadapan Suparno, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/11/2022).

Dalam dakwaan dan petitum JPU, perkara itu bermula pada Jumat (25/3/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Ariel sedang berada di warung Giras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, datanglah rekannya, Agil (DPO) dan spontan mengajak Ariel untuk mencuri sepeda motor. Tak berpikir panjang, Ariel mengiyakan ajakan itu.

Selanjutnya, Agil menambah personel dan menghubungi rekannya lagi bernama Rian Alias Ambon (DPO). Dalam perbincangan itu, Agil menyampaikan ajakan serupa ke Rian dan disetujui.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ketiganya berjalan kaki mencari sasaran. Sesampai di Jalan Tambak Asri Kembang Sepatu 8/37, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, mereka melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan nopol L 3283 OV terparkir di depan rumah.

Seketika, Ariel mengeluarkan 1 buah kunci Pas ukuran 8 dan mata kunci yang telah dipersiapkan di saku celananya. Tak butuh waktu lama, Ariel berhasil menjebol rumah kunci motor jarahannya.

Tiga sekawan itu mendorong menjauh dari pemiliknya, M. Fausi lalu berboncengan dan melarikan diri. Agar bisa segera diuangkan, ketiganya membawa motor curiannya itu ke Jalan Demak Surabaya untuk menjual kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial Bapak (DPO) dengan harga Rp 800.000.

Sementara, Fausi yang menjadi korban pencurian, lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 4.5 juta.

Berdasarkan laporan itu, polisi memburu keberadaan ketiganya. Namun, baru Ariel saja yang dibekuk. Sementara 3 lainnya masih dalam perburuan.

Caption: Terdakwa pencurian saat mendengarkan tuntutan saat sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya. Rabu (2/11/2022).




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads