Masih Trauma, Mahasiswi Madiun Korban Perkosaan Penjual Pentol Didampingi PPA

Masih Trauma, Mahasiswi Madiun Korban Perkosaan Penjual Pentol Didampingi PPA

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 01 Nov 2022 13:14 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan alami trauma (Foto: Luthfy Syahban/detikcom)
Ngawi - Seorang mahasiswi di Kota Madiun menjadi korban pemerkosaan penjual pentol Ngawi. Perempuan ini masih mengalami trauma hingga syok. Saat ini ia ia telah didampingi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ngawi.

Diketahui, mahasiswi ini berkenalan dengan penjual pentol asal Ngawi, Afif Nur Susetyo (23) lewat aplikasi kencan. Komunikasi keduanya intens hingga mereka bertukar nomor WhatsApp dan bertemu.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pihaknya meminta unit PPA Sat Reskrim polres Ngawi untuk sepenuhnya memantau kondisi korban.

Selain itu, PPA juga diminta terus memberikan semangat dan support agar korban tidak mengalami depresi.

"Pendampingan oleh unit PPA kita perintahkan supaya korban tidak depresi karena kita sudah komitmen dengan program di PPA," kata Dwiasi kepada detikJatim, Selasa (1/11/2022).

Dwiasi menambahkan, peran PPA sangat dibutuhkan untuk pendampingan korban kekerasaan. Hal ini demi memulihkan kondisi korban.

"Alhamdulillah kinerja PPA yang telah dilaksanakan telah mendapat penghargaan," tambah Dwiasi.

Sebelumnya, mahasiswi asal Madiun menjadi korban pemerkosaan di Ngawi. Usai diperkosa, korban ditelantarkan di Terminal Kertonegoro, Ngawi. Korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi Tantan pada Juni 2022.

Setelah itu, komunikasi mereka berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga janjian bertemu pada Selasa, 25 Oktober 2022. Usai janjian bertemu, pelaku kemudian menjemput korban di kosnya. Korban lalu diajak jalan-jalan di sekitar Alun-Alun Kota Madiun.

Saat hujan, pelaku kemudian berteduh dan kemudian mengajak untuk bercinta. Namun ajakan itu ditolak korban. Saat ajakan bersetubuh ditolak korban, pelaku tak terima. Pelaku lantas naik pitam dan menampar korban.

Usai kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Ngawi. Tak lama, pelaku langsung ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ngawi dalam waktu belum genap 24 jam. Saat ini, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Ngawi sejak Rabu (26/10).


(hil/fat)


Hide Ads