Detik-detik Penangkapan Penjual Pentol Usai Perkosa Mahasiswi Madiun

Detik-detik Penangkapan Penjual Pentol Usai Perkosa Mahasiswi Madiun

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 01 Nov 2022 10:16 WIB
Kapolres Ngawi saat menjelaskan tentang peredaran uang palsu
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Seorang mahasiswi di Kota Madiun menjadi korban pemerkosaan oleh penjual pentol asal Ngawi. Kini, pelaku bernama Afif Nur Susetyo (23) telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Ngawi.

Afif langsung ditangkap sehari setelah aksi pemerkosaannya pada mahasiswi tersebut. Ia langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (26/10).

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Ngawi di sebuah warung kopi di Desa Kalang, Kecamatan Pitu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan pelaku di sebuah warung kopi saat bersantai," jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Selasa (1/11/2022).

Pelaku hanya pasrah saat digelandang masuk mobil tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ngawi. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya pada korban.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah tidak sulit untuk penangkapan pelaku dan telah mengakui semua perbuatannya," terang Dwiasi.

Dwiasi menambahkan, selama ini pelaku berjualan pentol di Alun-alun Ngawi dan depan minimarket Jalan Ahmad Yani.

"Selama ini pelaku jual pentol di dua lokasi yakni di alun-alun dan Jalan Ahmad Yani Ngawi," tambahnya.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tahan, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, atas jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP," katanya.

Lihat juga video 'Bejat! Tukang Kredit Perkosa Gadis Disabilitas Berkali-kali hingga Melahirkan':

[Gambas:Video 20detik]



(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads