Seorang mahasiswi asal Madiun menjadi korban pemerkosaan penjual pentol di Ngawi. Usai diperkosa, korban ditelantarkan di Terminal Kertonegoro, Ngawi. Awalnya pelaku sempat marah saat ajakan bercintanya ditolak hingga tega memperkosa pelaku.
Penjual pentol tersebut mengaku mengenal korbannya melalui aplikasi kencan Tantan. Akhirnya keduanya pun bertemu dan berjalan-jalan. Setelah itu, penjual pentol mengajaknya bercinta. Namun, korban menolak.
Saat ajakan bersetubuh ditolak korban, pelaku tak terima. Pelaku lantas naik pitam dan menampar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian memerkosa korban usai menampar. Korban diperkosa di taman sekitar Terminal Kertonegoro.
"Korban tidak berdaya dan pelaku memerkosa korban dan meninggalkannya di tempat sepi," ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono.
Usai diperkosa, korban ditinggal begitu saja oleh pelaku. Korban kemudian langsung melapor ke Polres Ngawi. Tak sampai 24 jam, pelaku langsung ditangkap.
"Korban yang ditinggal pergi pelaku kemudian melaporkan ke Polres Ngawi dan tertangkap pada Rabu (26/10)," terang Agung.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tahan, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, atas jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP. Pengakuan pelaku jual pentol," ungkap Agung.
Dari informasi yang didapat, pelaku pemerkosaan bernama Afif Nur Susetyo (23) warga Jalan Jekitut Beran, Ngawi. Sedangkan korban seorang mahasiswi berusia 22 tahun.
(hil/dte)