Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan awalnya tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Kemudian sejak November 2021 kedua lanjut pacaran.
Pada Sabtu, 27 November 2021, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Puncak, Tretes, Prigen. Di sana, keduanya kemudian menyewa vila.
Saat di vila tersebut, tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Namun permintaan tersangka ditolak korban. Tak menyerah, tersangka kemudian membujuk rayu akan menikahinya.
Mendapat janji manis ini, korban akhirnya tak bersedia memenuhi permintaan tersangka. Hubungan badan itu dilakukan hingga dua kali dalam rentang waktu pukul 13.00 WIB dan 18.30 WIB.
Namun berselang beberapa bulan setelah kejadian itu korban diketahui hamil. Kehamilan itu tidak bisa ditutupi korban, Ini karena perutnya semakin membuncit.
"Korban akhirnya mengakui kepada ibunya kalau dia tengah hamil. Si ibu kemudian menyampaikan pada suaminya kalau anaknya sedang hamil," jelas Adhi, Senin (31/10/2022).
Ayah korban lantas geram dan mencari tersangka. Namun, tersangka terus menghindar sehingga dilaporkan ke polisi pada 26 April 2022.
Meski sudah dilaporkan, tersangka seakan tidak peduli. Bahkan sampai korban melahirkan pada Agustus 2022, tetap tidak ada iktikad baik. Polisi akhirnya membekuknya di sebuah warung di Prigen, Rabu (26/10).
Tersangka kii mendekam di tahanan. Ia dijerat Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
Sebelumnya, polisi di Pasuruan menetapkan seorang sopir truk berinisial HB (23) sebagai tersangka. Sopir asal Prigen itu diamankan karena tidak mau bertanggung jawab usai menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.
"Kami amankan atas laporan keluarga. HB sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (32/10/2022).
(abq/fat)