Keduanya bertemu lewat aplikasi kencan, Tantan. Usai berkomunikasi intens melalui WhatsApp, keduanya memutuskan untuk bertemu.
Usai janjian bertemu, pelaku kemudian menjemput korban di kosnya. Korban lalu diajak jalan-jalan di sekitar Alun-alun Kota Madiun.
"Setelah itu oleh pelaku, korban diajak ke taman Terminal Kertonegoro Ngawi hingga pukul 20.00 WIB yang saat itu hujan," jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Sabtu (29/10/2022).
Saat hujan, pelaku kemudian berteduh dan kemudian mengajak untuk bercinta. Namun ajakan itu ditolak korban. Pelaku pun tak terima dan naik pitam hingga menampar korban.
Pelaku kemudian memerkosa korban usai menampar. Korban diperkosa di taman sekitar Terminal Kertonegoro.
"Korban tidak berdaya dan pelaku memerkosa korban dan meninggalkannya di tempat sepi," ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono.
Usai diperkosa, korban ditinggal begitu saja oleh pelaku. Korban kemudian langsung melapor ke Polres Ngawi. Tak sampai 24 jam, pelaku langsung ditangkap.
"Korban yang ditinggal pergi pelaku kemudian melaporkan ke Polres Ngawi dan tertangkap pada Rabu (26/10)," terang Agung.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tahan, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, atas jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP. Pengakuan pelaku jual pentol," ungkap Agung.
(hil/fat)