Mirisnya nasib seorang mahasiswi asal Madiun. Dia menjadi korban pemerkosaan seorang penjual pentol di Ngawi. Usai diperkosa, korban ditelantarkan di Terminal Kertonegoro, Ngawi.
Penjual pentol tersebut mengaku mengenal korbannya melalui aplikasi kencan Tantan. Bagaimana kronologi dan fakta-fakta pemerkosaan itu? Baca penjelasan berikut ini.
Korban dan Pelaku Berkenalan Lewat Aplikasi Tantan
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menuturkan, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi Tantan pada Juni 2022. Setelah itu, komunikasi mereka berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga janjian bertemu pada Selasa, 25 Oktober 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku dan korban kenal lewat aplikasi Tantan pada Juni 2022 dan berlanjut komunikasi via WhatsApp," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (29/10/2022).
Korban Diajak Jalan-Jalan dan Diajak Bercinta
Usai janjian bertemu, pelaku kemudian menjemput korban di kosnya. Korban lalu diajak jalan-jalan di sekitar Alun-alun Kota Madiun.
"Setelah itu oleh pelaku, korban diajak ke taman Terminal Kertonegoro Ngawi hingga pukul 20.00 WIB yang saat itu hujan," jelas Dwiasi.
Saat hujan, pelaku kemudian berteduh dan kemudian mengajak untuk bercinta. Namun ajakan itu ditolak korban.
Pelaku Marah, Lalu Korban Diperkosa
Saat ajakan bersetubuh ditolak korban, pelaku tak terima. Pelaku lantas naik pitam dan menampar korban.
Pelaku kemudian memerkosa korban usai menampar. Korban diperkosa di taman sekitar Terminal Kertonegoro.
"Korban tidak berdaya dan pelaku memerkosa korban dan meninggalkannya di tempat sepi," ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono.
Korban Langsung Melapor ke Polisi
Usai diperkosa, korban ditinggal begitu saja oleh pelaku. Korban kemudian langsung melapor ke Polres Ngawi. Tak sampai 24 jam, pelaku langsung ditangkap.
"Korban yang ditinggal pergi pelaku kemudian melaporkan ke Polres Ngawi dan tertangkap pada Rabu (26/10)," terang Agung.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tahan, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, atas jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP. Pengakuan pelaku jual pentol," ungkap Agung.
Dari informasi yang didapat, pelaku pemerkosaan bernama Afif Nur Susetyo (23) warga Jalan Jekitut Beran, Ngawi. Sedangkan korban seorang mahasiswi berusia 22 tahun.
(hse/iwd)