Tim gabungan Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dan tembakau. Sebab, rokok berbagai merk itu tidak menggunakan pita cukai.
Tak hanya menyasar rokok tanpa pita cukai, operasi tersebut juga dilakukan terhadap peredaran tembakau yang mencantumkan label dan stiker namun tak jelas legalitasnya.
Sasaran razia yang dilakukan secara berkala tersebut yakni toko dan warung di 16 kecamatan yang ada di wilayah Situbondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rokok tanpa cukai serta tembakau ini merupakan hasil operasi berkala di 16 kecamatan," ungkap Kasat Pol PP Situbondo, Buchari, dikonfirmasi wartawan, Senin (31/10/2022).
Dia menjelaskan, total 256.909 batang rokok ilegal yang diamankan karena tak sesuai ketentuan. Nilainya sekitar Rp 50 juta. Selanjutnya rokok tersebut dibawa ke Bea Cukai Jember untuk dimusnahkan.
"Rokok ilegal itu rata-rata ditemukan di toko dan warung yang ada di daerah pinggiran, yakni wilayah barat dan timur kota Situbondo," tegas Buchari.
Untuk tahap awal, Satpol PP dan Bea Cukai masih sebatas memberikan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik toko warung yang ditemukan menjual rokok ilegal.
Kecuali, jelas Buchari, mereka tetap menjual maupun pihak yang merasa keberatan penyitaan rokok tersebut, baru pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono mengatakan operasi gabungan itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal di Situbondo memang berpotensi besar. Karena ada pelabuhan penyeberangan antar pulau yang bisa dijadikan pintu keluar masuk rokok ilegal dari luar pulau," terang Widodo.
(hil/fat)