Sebanyak 816.000 batang rokok ilegal di Kediri berhasil diamankan Bea Cukai setempat. Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 574.251.840,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan rokok yang disita ini merupakan kategori barang kena cukai (BKC). Namun pada pengirimannya ternyata tanpa disertai kelengkapan pita cukai.
"Dari hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slope,10 pack, 20 batang setara dengan 816.000 batang yang dikemas dalam 51 karton, berbagai merk," kata Sunaryo, Selasa (12/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sunaryo, perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang setara dengan Rp 930.240.000,00. Sedangkan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai Rp 574.251.840,00.
"Jadi ini adalah hasil kerja sama Bea Cukai Kediri dengan sejumlah pihak sekaligus laporan masyarakat atas adanya upaya distribusi rokok ilegal. Memang saat ini baik pelaku produksi, asal dan tujuan rokok sedang diselidiki petugas. Karena ini merugikan negara," imbuh Sunaryo.
Sunaryo mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap peredaran rokok ilegal ini berawal laporan intelijen. Dari deteksi ini ternyata benar ada rencana pengiriman BKC ilegal.
Barang ini yakni berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus PO Pahala Kencana. Adapun trayeknya adalah Madura-Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.
Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Bea Cukai Kediri bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran. Bus kemudian berhasil dihentikan saat melintas di ruas Tol Kertosono-Ngawi KM. 648.
(abq/iwd)