Polisi mengamankan pengedar sabu di Surabaya. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam boneka beruang untuk mengelabui polisi.
Tersangka adalah MI (32), warga Kenjeran. Pelaku diamankan di rumah yang ditinggalinya sekarang di Jalan Morokrembangan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundurui mengatakan setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, pihaknya langsung menggerebek pelaku di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggerebekan, dan melakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam boneka beruang," ungkap Daniel kepada detikJatim, Selasa (25/10/2022).
Daniel menambahkan tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu, tinggal bersama istri sirinya. Meski begitu, istri sirinya tidak mengetahui boneka di rumah itu di jadikan oleh tersangka untuk menyimpan sabu.
"Saat kami buka kami menemukan 11 poket berisi sabu dengan berat total 2,56 gram," ungkap Daniel.
Pelaku sengaja menyimpan belasan poket sabu itu di dalam boneka agar tidak dicurigai pergerakan. Boneka itu dilubangi kemudian di jahit kembali setelah barang-barang itu disimpan.
"Selama ini, istrinya tidak mengetahui aksi tersangka," ujar Daniel.
Sementara itu, dari hasil interogasi, tersangka mendapatkan barang bukti sabu, dari pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), senilai Rp 900 ribu, kemudian dipecah oleh tersangka.
Atas kejahatan, tersangka terancama di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(dnp/iwd)