Melihat Lagi Kasus Tas Hermes Palsu yang Membuat Medina Zein Ditahan

Melihat Lagi Kasus Tas Hermes Palsu yang Membuat Medina Zein Ditahan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 26 Okt 2022 19:45 WIB
medina zain ditahan
Medina Zein di Kejari Tanjung Perak (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Medina Zein ditahan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya setelah dia dan barang bukti kasusnya dilimpahkan oleh Polrestabes Surabaya. Medina Zein ditahan atas kasus jual beli tas Hermes palsu.

Kasus itu bermula ketika Medina Susani alias Medina Zein menawarkan tas 'hype' merek Hermes pada 28 Juli 2021 ke korban, Uci Flowdea saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam penawaran itu, Medina menegaskan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Lantaran tertarik, Uci langsung membeli 9 tas tersebut lalu melakukan pembayaran via transfer. Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kejadian tersebut, Uci membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada Medina. Sayangnya, Medina enggan dan tidak pernah mengembalikan uang milik korban.

Hal itu diamini oleh Uci Flowdea saat dikonfirmasi detikJatim. Menurut Uci, ia mengaku kesal dan memejahijaukan Medina lantaran tak memiliki itikad baik. Justru, Medina melakukan pengancaman kepadanya ketika ia hendak menagih uangnya kembali.

ADVERTISEMENT

"Kejadian yang saya alami itu kan sejak tahun 2021 dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian (Polrestabes Surabaya) dan sekarang dilimpahkan ke kejaksaan (Kejari Tanjung Perak)," tutur Uci kepada detikJatim, Rabu (26/10/2022).

Uci mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1.4 miliar akibat tertipu tas Hermes 'Bodong' alias palsu.

"Totalnya 9, yang sudah lunas 4, yang 5 aku gak mau bayar dan minta bayar dulu, lalu saya rasa ada yang aneh dan saya cuma minta balikin uang saya," katanya.

"Semakin ke sini, kok semakin menjadi, malah ada ancaman ke saya," sambung Uci.

Meski begitu, Uci mengaku telah menerima permintaan maaf dari Medina. Namun, ia mengaku proses hukum harus tetap berjalan.

"Kalau permintaan maaf sudah saling memaafkan, tapi untuk kelanjutan hukumnya saya juga bingung, saya hanya minta perbaiki nama baik dan uang saya, tapi tidak ada itikad baik dari Medina dan keluarganya," ujarnya.

Uci mengaku tak didampingi 1 pengacara pun untuk maju dalam kasus tersebut. Baik sejak pelaporan hingga sejumlah proses hukum selanjutnya.

"Saya ikut saja sama hukum yang berjalan, kalau saya maunya perdamaian, tapi dari sana tidak ada seperti RJ dan lain-lain untuk itikad baik supaya gak berlanjut, tapi setidaknya ada kesepakatan dan setidaknya untuk memperingan, akhirnya saya putuskan untuk sesuai prosedur hukum yang ada," ujarnya.

Uci mengaku bakal mengajukan gugatan perdata usai perkara pidana Medina rampung. Agar uang yang telah dibayarkannya kembali.

"Saya kan gak mau dibayar dicicil, dari dulu juga tidak dibayar, jadi ya udah. Saya tidak ada niat jahat dengan Medina, tapi saya memperjuangkan hak saya melalui proses hukum yang ada. Kalau itu (perdata) pasti, itu terakhir, kalau (Medina) sudah menjalani pidana, saya akan gugat perdatanya," tegas Uci.




(pfr/iwd)


Hide Ads