Medina Zein Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya Terkait Tas Hermes Palsu

Medina Zein Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya Terkait Tas Hermes Palsu

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 26 Okt 2022 19:20 WIB
medina zain ditahan
Medina Zein di Kejari Tanjung Perak Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Medina Zein dilimpahkan dan ditahan di Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Polrestabes Surabaya.

Dari pantauan detikJatim, Medina tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah, bermasker, dan mengenakan hijab berwarna krem dengan motif bunga usai turun dari mobil. Ia berjalan santai dari mobil Fortuner abu-abu L 460 I menuju ruang penyidikan Pidana Umum.

Kasintel Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana mengatakan, penahanan selebgram itu merupakan buntut penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 Miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rabu (26/10/2022) ini, JPU Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Penipuan, serta penyerahan Barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merk Hermes yang diduga palsu sejumlah 9 buah dari berbagai tipe," kata Putu saat dikonfirmasi awak media di Kejari Tanjung Perak Surabaya. Rabu (26/10/2022).

Hal senada disampaikan Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Hamongangan Parsaulian Sidauruk mengamini hal itu. Menurutnya, Medina disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP dari penyidik Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

"JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya juga segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.




(pfr/iwd)


Hide Ads