Melihat Lagi Kasus Pencurian Truk Trailer yang Terparkir di SPBU Surabaya

Melihat Lagi Kasus Pencurian Truk Trailer yang Terparkir di SPBU Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 25 Okt 2022 23:53 WIB
pencurian truk trailer di spbu surabaya
Persidangan kasus pencurian truk (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Terdakwa Awi menjalani sidang perdana di Ruang Garuda, PN Surabaya secara daring. Dalam sidang tersebut, ia ditemukan dengan korban sekaligus pemilik truk yang ia curi, Bangkit Sukindar.

Tak ada satu kata atau kalimat yang disanggah mau pun disela oleh Awi saat Bangkit menyampaikan keterangannya. Begitu pula ketika Bangkit melihat dengan mata kepalanya sendiri ketika Awi dan rekannya, Mail (DPO) tengah mencopot ban truk yang hendak dijual.

Dengan nada bicara lirih, ia membenarkan hal itu. "Iya, Pak, benar itu," kata Awi di hadapan Suparno, Ketua Majelis Hakim. Selasa (25/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku hanya bermodal nekat, dongkrak, hingga kunci pas untuk mencuri hingga memutilasi 6 ban truk yang ia curi. Mulai saat membawa barang curian di SPBU Jalan Jakarta, hingga ke kawasan Benowo, Surabaya.

"Saya baru sekali (mencuri), saya ambil dongkrak dan lepas ban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mulanya, ia mengaku pada Senin (8/8/2022) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, mendapat telepon dari Mail (DPO). Dalam perbincangan melalui seluler itu, Mail mengajak membongkar roda truk trailer hasil curian yang dilakukan oleh Mail.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Mail menjemput Awi di kosnya, tepatnya di Jalan Sumbo Gang V Surabaya. Lalu, keduanya menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Kemudian, Awi bertanya kepada Mail (DPO) "Jupuk neng endi truk'e? (Ambil di mana truknya)," tanya Awi. Lalu, Mail menjawab telah mencurinya di SPBU Sisingamangaraja.

"Di lokasi, saya dan Mail (DPO) langsung mengambil ban yang terpasang (di 1 unit truk trailer merek Nissan Nopol L 9829 UQ Tahun 2002 Warna merah)," tuturnya.

Lalu, Mail menerangi dengan senter sedangkan saat Awi mengambil ban truk curiannya menggunakan 2 dongkrak dan inpack. Alhasil, mereka bisa menggondol sebuah ban belakang sebelah kiri dan 2 buah belakang sebelah kanan. Tak hanya itu, ia juga mengambil sebuah ban engkel sebelah kiri dan sebuah ban engkel sebelah kanan.

"Total ada 6 buah ban, Pak," akunya.

Setelah berhasil membongkar ban tersebut, Awi memberikan kepada Mail. Lalu, Mail menjualnya ke daerah Gresik. Bila berhasil dijual, Awi diberi Rp 500.000 per bannya.

Keesokan harinya, pada Selasa (9/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Mail mendatangi kos Awi lagi. Keduanya kembali berupaya membongkar truk curian yang diletakkan di TKP.

Saat kembali membongkar 2 ban belakang truck sebelah kiri, rupanya datang pula sang pemilik, Bangkit bersama kakak dan 2 orang polisi. Awi yang terlanjur tertangkap basah bersama Mail, langsung melarikan diri ke alang-alang sekitar lokasi yang tak ada penerangan sama sekali.

Beruntung, Awi dapat dibekuk oleh polisi dan Bangkit. Sedangkan, Mail berhasil melarikan diri. Perbuatan Awi dan Mail lantas diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana.




(dpe/iwd)


Hide Ads