Kata Sandiaga soal Pasal Perzinahan RUU KUHP yang 'Ancam' Pengusaha Hotel

Kata Sandiaga soal Pasal Perzinahan RUU KUHP yang 'Ancam' Pengusaha Hotel

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 25 Okt 2022 20:54 WIB
Sandiaga Salahuddin Uno saat menghadiri acara PPP Jatim di Surabaya
Sandiaga Salahuddin Uno saat menghadiri acara PPP Jatim di Surabaya. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Dalam rancangan UU KUHP terdapat pasal perzinahan yang dianggap 'mengancam' di kalangan pengusaha hotel. Pasal perzinahan dalam RUU KUHP itu ramai dibahas netizen karena pasal itu memunculkan kemungkinan pidana bagi pasangan belum menikah yang check in di hotel.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespons hal itu. Ia mengatakan bahwa pariwisata yang ingin dikembangkan di Indonesia adalah pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

"Saya ingatkan lagi bahwa pariwisata yang ingin dikembangkan yang berkualitas dan berkelanjutan. Jadi tadi disampaikan juga oleh Kiai Mujahid (Wakil Ketua DPW PPP Jatim) bahwa banyak yang alergi kalau pariwisata disandingkan dengan kemaksiatan," kata Sandiaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga pun menegaskan bahwa saat ini Thailand bahkan Las Vegas di Amerika Serikat sudah mulai meninggalkan pariwisata yang ada kaitannya dengan maksiat.

"Thailand sudah meninggalkan, Las Vegas sudah mulai meninggalkan. Kami ingin agar kebangkitan pariwisata ini berkualitas dan berkelanjutan. Dan produk-produk hukumnya harus memastikan momentum kebangkitan kita," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sandiaga memastikan RUU KUHP itu masih dirancang dan baru dibahas. Kemenparekraf sendiri saat ini sedang menyerap aspirasi dari warga, pelaku usaha pariwisata, bahkan ulama dan kiai.

"Ini masih dibahas, dan masukkan dari masyarakat, ulama, dan kiai masih kami tampung. Nantinya akan kami komunikasikan dengan mitra kami di DPR RI," tandasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads