Empat anak punk diringkus polisi karena membuat resah para pengguna jalan ketika mengamen di jalan protokol Kota Mojokerto. Pasalnya, keempat remaja itu mengamen sambil memaksa meminta uang dari para pengendara.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu M Khoirul Umam mengatakan empat anak punk yang diringkus berinisial EK (16), asal Jombang, serta RD (17), WH (18) dan MR (16), ketiganya warga Mojokerto. Mereka ditangkap saat mengamen di Simpang 4 Jalan Pahlawan sekitar pukul 16.30 WIB.
"Mereka mengamen, jika tak dikasih misuh-misuh (berkata kasar) dan nungguin sampai dikasih uang. Sehingga meresahkan para pengguna jalan," kata Umam kepada detikJatim, Jumat (21/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meringkus 4 anak punk tersebut, polisi juga menyita 1 gitar ukulele sebagai barang bukti. Karena gitar kecil ini menjadi alat mereka mengamin di Simpang 4 Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Keempat remaja itu dijerat dengan pasal 504 ayat (2) KUHP tentang Larangan Mengemis dan pasal 66 ayat (1) Perda Kota Mojokerto nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Keempat anak punk itu kami amankan ke Polres Mojokerto Kota guna diproses hukum," jelas Umam.
(abq/iwd)