Sunandiono (54) warga Desa Ledok Tempuro, Randuagung, Lumajang nekat menganiaya istrinya di Pengadilan Agama (PA) setempat. Sebabnya, ia tak terima hasil sidang gugatan cerai istrinya.
Insiden pada Kamis (20/10) ini berawal saat Sunandiono dan Humairoh (41), istrinya menjalani persidangan dengan agenda putusan. Dalam sidang, majelis hakim PA Klas 1 Lumajang akhirnya memutuskan untuk menerima gugatan cerai istri.
"Jadi itu sebenarnya masalah rumah tangga suami istri, istrinya menggugat cerai ke pengadilan sementara suaminya masih ingin rukun lagi. Kemudian oleh pengadilan diputus cerai " ujar Humas PA Lumajang, Anwar kepada detikJatim Jum'at (21/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Suami di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri |
Mendengar putusan gugatan cerai diterima, Sunandiono naik pitam. Ia langsung melakukan penganiayaan kepada istrinya di ruang sidang. Istrinya dianiaya dengan kursi yang dipukulkan ke badan si istri.
"Usai dibacakan putusan cerai, dia itu marah ke istrinya dengan memukul istrinya," tutut Anwar.
Usai kejadian tersebut, pihak Pengadilan Agama Lumajang langsung menghubungi pihak Polsek Sukodono. Sunandiono kemudian langsung diamankan.
Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan pelaku sudah diamankan. Ia menyebut pelaku melakukan itu karena kecewa dengan putusan pengadilan. Karena sebenarnya ia berharap bisa rukun dengan istrinya.
"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lanjut. Motif sementara karena pelaku merasa kecewa atas hasil sidang perceraian," ujar Edi.
(abq/iwd)