Suami di Lumajang Tusuk Istri Sirinya Saat Mabuk

Suami di Lumajang Tusuk Istri Sirinya Saat Mabuk

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Senin, 06 Jun 2022 19:05 WIB
Pria Lumajang yang menusuk istri sirinya dan seorang warga yang menegurnya
Pria Lumajang yang menusuk istri sirinya dan seorang warga yang menegurnya. (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Pria warga Desa Sumber Anyar, Rowokangkung, Lumajang menusuk istri sirinya saat cekcok. Itu dilakukan pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras). Tidak hanya istrinya, seorang warga yang menegurnya juga dia tusuk.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku BD (32) mendatangi rumah istri sirinya berinisial TT (37), di Desa Sumber Anyar, Minggu (5/6/2022). Pelaku yang diduga terpengaruh miras terlibat cekcok dengan istri sirinya mengenai persoalan anak.

Pelaku yang emosi pun menusukkan sebilah pisau ke tubuh istrinya. BD kemudian meninggalkan istri sirinya dalam keadaan bersimbah darah di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah jalan pergi dari rumah istri sirinya BD berpapasan dengan warga bernama Andi. Warga itu menegur pelaku karena telah menusuk istrinya. Seketika BD juga menusuk pria itu.

Pria Lumajang yang menusuk istri sirinya dan seorang warga yang menegurnyaPisau yang digunakan BD untuk menusuk istri sirinya dan seorang warga yang menegurnya. (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)

"Awalnya pelaku mendatangi istri siri untuk menyelesaikan persoalan anak karena pelaku emosi dan dalam pengaruh alkohol. Ia tusukkan pisau kepada istri dan pelaku pergi. Di tengah jalan bertemu warga dan ditusuk juga karena ditegur," ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (6/6/2022).

ADVERTISEMENT

Polisi menangkap pelaku BD di rumahnya. Ia tak berkutik ketika digelandang petugas ke Mapolres Lumajang.

Sementara itu, kedua korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto, Lumajang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau dan satu unit sepeda motor. Polisi juga menjadikan pakaian korban bukti perbuatan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads