Jaksa menegaskan, surat dakwaan perkara pembunuhan Brigadir J sudah sesuai hukum yang berlaku. Jaksa pun menepis eksepsi pengacara Putri Candrawathi yang menyebut surat dakwaan tidak cermat.
"Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkret atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga, kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata jaksa dilansir dari detikNews.
Dalam hal ini, jaksa juga menyebut bahwa dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP, jenis keberatan hanya ada tiga. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Kemudian, surat dakwaan tidak dapat diterima. Terakhir, surat dakwaan harus dibatalkan.
Jaksa kemudian menguraikan bahwa surat dakwaan hanya bisa dibatalkan, yakni jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil. Syarat materiil yang dimaksud diatur dalam Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP, berikut bunyinya:
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
"Apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil yang dimuat dalam pasal 143 ayat 2 b KUHAP adalah batal dengan hukum," kata jaksa.
"Sedangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 a dapat dibatalkan karena mengakibatkan error in persona," lanjutnya.
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Jaksa penuntut umum (JPU) pun meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Kemudian, meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa.
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," lanjutnya. (hse/dte)