Hasim (65), pemilik rumah di Kabupaten Pasuruan yang hancur akibat ledakan bom ikan ditetapkan sebagai tersangka. Namun Hasim belum diketahui keberadaannya.
Meski demikian, Hasim saat ini telah menghilang. Ia bahkan tidak terlihat saat pemakaman istrinya, Tutik (50), yang menjadi korban ledakan di rumahnya. Hasim menjadi tersangka dijerat dengan UU Darurat terkait kepemilikan bahan peledak (Handak).
"H (Hasim) tersangka UU Darurat, terkait kepemilikan handak," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana, Kamis (20/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka Hasim berdasarkan barang bukti yang diamankan dari rumah Dusun Bajanhan Kulon, Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, yang hancur.
Tim Jibom Gegana menemukan ratusan detonator sebanyak 7 kotak dan barang bukti lain.
Polisi juga sudah memeriksa 11 saksi. Mereka antara lain tetangga, kerabat dan perangkat desa.
"Saat ini H masih dicari," terang Bima.
Hasim sempat ikut mengantar istrinya yang terluka ke RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan sesaat setelah ledakan, Senin (17/10/2022) malam. Setelah itu, dia menghilang.
Istrinya akhirnya dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya namun akhirnya meninggal dunia.
(abq/fat)