Sambo Marah saat Anak Buahnya Pertanyakan Kemunculan Yosua di CCTV

Kabar Nasional

Sambo Marah saat Anak Buahnya Pertanyakan Kemunculan Yosua di CCTV

Tim detikNews - detikJatim
Rabu, 19 Okt 2022 17:34 WIB
Suasana terkini di depan rumah dinas Ferdy Sambo (Dwi-detikcom)
Sambo Marah saat Anak Buahnya Pertanyakan Kemunculan Yosua di CCTV Rumahnya (Dwi-detikcom)
Surabaya -

Sidang Obstruction of Justice dalam kasus Sambo tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Saat membacakan dakwaan Brigen Hendra Kurniawan, jaksa ungkap Sambo sempat memarahi anak buahnya perkara terungkapnya isi rekaman CCTV.

Dalam pembacaan dakwaan, terungkap bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin sempat dimarahi Ferdy Sambo ketika menceritakan perbedaan keterangan soal pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keterangan Sambo berbeda dengan isi rekaman CCTV.

Jaksa mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022. Pada saat itu, Arif diajak Hendra menemui Sambo. Hendra lantas menceritakan tentang isi rekaman CCTV yang dilihat Arif beda dengan keterangan Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekaman CCTV yang dilihat Arif, terlihat Yosua masih hidup. Hendra menjelaskan hingga 2 kali ke Sambo yang kemudian ditambahkan dengan cerita Arif. Namun, Sambo malah emosional.

"Mendengar nada bicara Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," ucap jaksa dilansir dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Sambo lalu bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman itu. Lalu, Arif menjawab, dirinya yang melihat bersama Chuck, Baiquni, dan Ridwan Soplangit.

Mendengar hal itu, Sambo mengancam para anak buahnya tersebut untuk tidak membocorkan hal ini. Dia meminta agar isi rekaman CCTV dimusnahkan.

Hal itu lantas dilaksanakan oleh para terdakwa dalam perkara ini. Sehingga, Brigjen Hendra pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa bersama-sama dengan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Namun mereka diadili dalam persidangan terpisah pada hari ini.




(hse/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads